Senin, 11 September 2017

aliran mu'tazilah

Aliran Mu’tazilah adalah golongan kaum yang menghebohkan dunia Islam selama 300 tahunpada abad-abad permulaan Islam. Aliran ini muncul di kota Bashrah (Iraq) pada abad 2 H tahun 105-110 H, tepatnya pada masa pemerintahan Khalifah Abdul malik bin marwan dan Khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid  Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin ‘Atha Al- Makhzumi Al-Ghozzal.
Kemunculan aliran ini adalah karena Washil bin Atha berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin dan bukan kafir yang berarti ia fasik. Imam Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa mukmin berdosa besar masih berstatus mukmin. Inilah yang menjadikan awal dari kemunculan paham Mu’tazilah dikarenakan perselisihan antara guru dan murid, dan akhirnya golongan Mu’tazilah dinisbahkan. Sehingga golongan Mu’tazilah semakin berkembang dengan sekian banyak sektenya
Untuk mengetahui asal usul nama Mu’tazilah itu sebenarnya memang sulit. Berbagai pendapat dimajukan ahli-ahli, tetapi belum ada kata sepakat diantara mereka. Yang jelas adalah bahwa nama Mu’tazilah sebagai aliran teologi rasional dan liberal dalam islam timbul setelah peristiwa Washil bin Atha dan Hasan Al-Bashri di Bashrah.
2.      Apa doktrin-doktrin pokok Mu’tazilah
3.      Bagaimana perkembangan Mu’tazilah
1.3         Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui latar belakang kemunculan Mu’tazilah
2. Untuk mengetahui doktrin-doktrin pokok Mu’tazilah
3. Untuk mengetahui perkembangan Mu’tazilah

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Latar Belakang Kemunculan Mu’tazilah
Secara harfiah kata Mu’tazilah berasal dari I’tazalah yang berarti “berpisah” atau “memisahkan diri”, yang berarti juga “menjauh” atau “menjauhkan diri.” Secara teknis, istilah Mu’tazilah dapat menunjuk pada dua golongan. Golongan pertama (selanjutnya disebut Mu’tazilah I) muncul sebagai respon politik murni. Golongan ini tumbuh sebagai kaum netral politik, khususnya dalam arti sikap yang lunak dalam menengahi pertentagan antara Ali bin Abi Thalib dan lawan-lawannya, terutama Muawiyah, Aisyah, dan Abdullah bin Zubair. Menurut penulis, golongan yang netral politik masa inilah yang sesungguhnya disebut dengan kaum Mu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari pertikaaian masalah khillafah. Kelompok yang menjauhkan diri ini bersifat netral politik tanpa stigma teologis seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh kemudian hari.[1]
Perkataan “Mu’tazilah” berasal dari kata “i’tazala”, yang berarti menyisihkan atau mengasingkan diri. Adapun kaum Mu’tazilah berarti kaum yang menyisihkan atau mengasingkan diri. Ada beberapa pendapat yang menerangkan latar belakang penamaan kelompok Mu’tazilah, yaitu sebagai berikut. Seorang guru besar di Bagdad, bernama Syekh Hasan Bashri (meninggal tahun 110 H) memiliki murid yang bernama Washil bin Atha’ (meninggal 131 H). Pada suatu hari, Imam Hasan Al-Bashri mengadakan Halaqoh di masjid Bashrah dan menerangkan bahwa orang islam yang telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mengerjakan dosa besar, orang tersebut tetap muslim. Hanya saja, dia telah berbuat durhaka. Apabila meninggal dunia sebelum bertobat, dia akan masuk neraka terlebih dahulu untuk memerima hukuman atas perbuatan dosanya. Akan tetapi, setelah menjalankan hukuman tersebut, dia akan dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga sebagai mukmin dan muslim. (Taufiq Rahman, 2013: 207)[2]
Teori baru yang dikemukakan oleh Ahmad Amin (1886-1954 M) menerangkan bahwa nama Mu’tazilah sudah terdapat sebelum adanya peristiwa Washil dan Hasan Al-Bashri, dan sebelum timbulnya pendapat tentang posisi di antara dua posisi. Nama Mu’tazilah diberikan kepada golongan-golongan orang yang tidak mau intervensi dalam pertikaian politik yang terjadi pada zaman Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Ia menjumpai pertikaian disana, yaitu satu golongan mengikuti pertikaian itu, sedangkan golongan lain menjauhkan diri ke Kharbita (I’tazalat ila kharbita). Oleh karena itu dalam surat yang dikirimnya kepada Ali bin Abi Thalib, Qais menamakan golongan yang menjauhkan diri tersebut dengan Mu’tazilin, sedangkan Abu Al-Fida’ (1273-1331 H) menamakan Mu’tazilah. Dengan demikian, kata I’tazala dan Mu’tazilah telah digunakan kira-kira seratus tahun sebelum peristiwa Washil bin Atha dengan Hasan Al-Basri, yaitu dalam arti golongan yang tidak mau ikut campur dalam pertikaian politik yang terjadi pada zamannya.[3]
Washil bin Atha’ tidak sependapat dengan gurunya. Dia memberontak dan mendirikan majelis tersendiri di pojokan Masjid Bashrah itu. Sejak itulah, Washil bin Atha’ disebut orang sebagai Mu’tazilah karena mengasingkan diri dari gurunya. Dalam pengasingan diri itu, dia diikuti oleh seorang kawannya bernama Umar bin ‘Ubeid (wafat 145 H).[4]
Golongan kedua (selanjutnya disebut Mu’tazilah II) muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Murji’ah karena peristiwa tahkim. Golongan Mu’tazilah muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij dan Murji’ah tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar.[5]
Analisis tentang pemberian nama Mu’tazilah II berpusat pada peristiwa yang terjadi antara Washil bin ‘Atha (...-131 H) serta temannya, ‘Amr bin ‘Ubaid, dan Hasan Al-Basri (30-110) di Basrah. Pada waktu Washil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh Hasan Al-Basri di Masjid Basrah, datang seseorang yang bertanya mengenai pendapatnya tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasan Al-Basri masih berpikir, tiba-tiba Washil mengemukakan pendapatannya tentang dengan mengatakan, “Saya berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir.” Kemudian, Washil menjauhkan diri dari Hasan Al-Basri berkata, “Washil menjauhkan diri dari kita (i’tazala ‘anna).” Menurut Asy-Syahrastani (474-548 H), kelompok yang memisahkan diri pada peristiwa di atas disebut kaum Mu’tazilah.[6]
Gerakan Washil bin Atha’ dimulai pada tahun 120 H, yakni ketika dia berusia 40 tahun, dan dia dilahirkan pada tahun 80 H. Jadi dapat dikatakan bahwa permulaan munculnya paham mu’tazilah adalah pada permulaan abad ke-2 dengan guru besarnya Washil bin  Atha’ dan Umar bin Ubeid pada masa bani Umaiiyah (tahun 100 H -125 H).[7]
Versi lain dikemukakan Tasy Kubra Zadah yang menyatakan bahwa Qatadah bin Da’amah (wafat 118 H) pada suatu hari masuk Masjid Basrah dan bergabung dengan majelis ‘Amr bin ‘Ubaid yang dikira adalah majelis Hasan Al-Basri. Setelah Qatadah mengetahuinya bahwa majelis tersebut bukan majelis Hasan Al-Bashri, ia berdiri dan meninggalkan tempat tersebut dinamkan Mu’tazilah.[8]
Ada yang mengatakan bahwa latar belakang penamaan Mu’tazilah ialah karena pengasingannya dari masyarakat. Menurut pendapat ini, orang-orang Mu’tazilah adalah pada mulanya orang-orang Syi’ah yang patah hati akibat menyerahnya Khalifah Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib kepada Khalifah Mu’awiyah dari bani Umaiyah. Meraka mengasingkan diri dari Siasah (politik) dan menfokuskan diri pada kegiatan ilmu pengetahuan. Kalu ucapan Tharaifi ini benar, tanggal permulaan gerakan Mu’tazilah ini adalah sekitar 40 Hijriyah, yakni ketika Hasan menyerahkan pemerintahan pada Mu’awiyah. Pendapat ini tidak begitu kuat, apalagi kalau dilihat dalam kenyataanya bahwa orang-orang Mu’tazilah bukan patah hati melainkan justru banyak yang mencampur soal-soal politik.[9]
Al-Mas’udi (wafat 956 H) memberikan keterangan tentang asal-usul kemunculan Mu’tazilah dengan tidak menyangkut-pautkan dengan peristiwa antara Washil dan Hasan Al-Bashri. Mereka diberi nama Mu’tazilah, karena berpendapat bahwa orang yang berdosa bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, melainkan menduduki tempat di antara kafir dan mukmin (al-manzilah bain al-manzilatain). Dalam arti, memberi status orang yang berbuat dosa besar jauh dari golongan mukmin dan kafir.[10]
Ahmad amin pengarang buku ‘fajrul islam’ mengemukakan persoalan kaum Mu’tazilah bukan sekedar mengasingkan diri dari majelis guru atau dari masyarakat atau sekedar tidak suka memakai pakaian mewah. Akan tetapi, jauh dari itu, mereka memiliki pemahaman atau keyakinan yang asing dari pemahaman mayoritas umat islam. Pendapat ini, sepertinya mendekati kebenaran, karena dari dulu sampai sekarang fatwa-fatwa kaum mu’tazilah tampak aneh dan berbeda dari paham Nabi dan Sahabatnya. Dari sini dapat dipahami bahwa mereka benar-benar Mu’tazilah (tergelincir) dalam art kata sebenarnya.[11]
2.2 Doktrin-doktrin pokok Mu’tazilah
(Al-Ushul Al-Khamsah) lima ajaran dasar teologi Mu’tazilah yaitu:
1.  Al-Tauhid (Keesaan Tuhan)
At-tauhid (pengesaan Tuhan) merupakan prinsip utama dan inti sari ajaran Mu’tazilah. Sebenarnya, setiap mazhab teologis dalam islam memegang diktrin ini. Akan tetapi, bagi Mu’tazilah tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaesaa-Nya.  Tuhan satu-satunya Esa, yang unik, dan tidak satupun menyamai-Nya. Oleh karena itu, hanya Dia-lah yang qadim. Apabila ada yang qadim lebih dari satu, telah terjadi ta’addud al-qudama’ (berbilangnya Dzat yang tidak berpermulaan.[12]
Berkenaan dengan dasar pertama, yakni tauhid, kaum Mu'tazilah tidak mengakui keberadaan sifat-sifat Tuhan sebab Tuhan adalah Zat yang tinggal, tanpa sifat. Dengan demikian, Mu'tazilah berpendapat bahwa pendengaran, penglihatan, dan perkataan Tuhan terjadi melalui Zat-Nya, bukan Sifat-Nya. Mereka memfatwakan dan bahkan pernah memaksa orang untuk meyakini bahwa Al-Quran itu makhluk dan hadits (baru), bukan kata Allah yang qadim sebagai yang dipahami oleh kelompok Ahlus Sunnah wal Jama'ah.[13]
Untuk memurnikan keesaan Tuhan (tahzin), Mu’tazilah menolak setiap konsep Tuhan memiliki sifat-sifat, penggambaran fisik Tuhan (antropormofisme/ tajassum), dan Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan itu esa, tidak ada satu pun yang menyerupai-Nya. Dia Maha Melihat, Mendengar, Kuasa, Mengetahui, dan sebagainya. Akan tetapi semua itu bukan lah sifat melainkan Dzat-Nya. Menurut mereka, sifat adalah sesuatu yang melekat. Apabila sifat Tuhan yang Qadim, ada dua yang qadim, yaitu dzat dan sifat-Nya. Washil bin Atha berkata,” Siapa yang mengatakan sifat yang Qadim berarti telah menduakan Tuhan.” Ini tidak dapat diterima karena ini perbuatan Syirik.[14]
Fatwa ini, tentu saja, menghebohkan dunia Islam dan menyebabkan kematian ribuan ulama Islam yang dibunuh pada abad II Hijriyah dalam peristiwa "Quran makhluk".[15]
Penolakan Mu'tazilah terhadap pendapat bahwa Tuhan dapat dilihat oleh mata kepala merupakan konsekuensi logis dari penolakannya terhadap antropormofisme. Tuhan adalah immateri, tidak tersusun dari unsur, tidak terikat oleh ruang dan waktu, dan tidak berbentuk. Yang dapat dilihat hanyalah yang berbentuk dan memiliki ruang. Andai Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala di akhirat tentu di dunia pun dapat dilihat Oleh mata kepala. Oleh karena itu, kata melihat (Q.S. Al-Qiyamah [75]: 22-23) ditakwilkan dengan mengetahui(know).[16]
2. Al-’Adl (Keadilan Tuhan)
Ajaran dasar Mu'tazilah yang kedua adalah al-adl yang berarti Tuhan Mahaadil. Adil adalah suatu atribut yang paling jelas untuk mehunjukkan kesempurnaan. Karena Tuhan Mahasempurna, sudah pasti Dia adil. Ajaran ini bertujuan ingin menempatkan tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia. Hal ini karena alam semesta diciptakan untuk kepentingan manusia. Tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang baik (ash-shalah) dan terbaik (al-ashlah), dan bukan yang tidak baik. Begitu pula Tuhan itu adil apabila tidak melanggar janji-Nya. Dengan demikian. Tuhan terikat dengan janji-Nya.[17]
Pokok keyakinan yang kedua, Mu'tazilah mengatakan bahwa Allah itu adil. Manusia dihukum oleh Tuhan apabila ia mengejakan dosa dan diberi pahala oleh.Nya apabila mereka melakukan amal ibadat yang baik. Oleh karena itu, semua perbuatan manusia di atas dunia ini dibuat dan diciptakan oleh manusia sendiri, apakah perbuatan baik ataupun buruk. Semua perbuatan mannsia tidak bersangkut paut dengan Tuhan, dan bahkan Tuhan tidak tahu apa yang akan dike jakan oleh manusia.[18]
Ajaran tentang keadilan ini berkaitan erat dengan beberapa hal, antara lain Sebagai berikut:
a. Perbuatan manusia
Manusia menurut Mu'tazilah, melakukan dan menciptakan perbuat- annya sendiri terlepas dari kehendak dan'kekuasaan Tuhan, baik secara langsung maupun tidak. Manusia benar-benar bebas untuk menentukan pilihan perbuatannya; baik atau buruk Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Tuhan hanya menyuruh dan menghendaki yang baik, bukan yang buruk.
b.  Berbuat baik dan terbaik
Dalam istilah Arab, berbuat baik dan terbaik- disebut ashshalah wa al ashlah. Maksudnya adalah kewajiban Tuhan untuk berbuat baik bahkan terbaik bagi manusia.Tuhan tidak mungkin jahat dan aniaya karena akan menimbulkan kesan bahwa Tuhan penjahat dan penganiaya, sesuatu yang tidak layak bagi Tuhan.
C. Mengutus Rasul
Mengutus Rasul kepada manusia merupakan keWajiban Tuhan karena alasan-alasan berikut ini.
1)    Tuhan wajib berlaku baik kepada manusia dan hal itu tidak dapat terwujud, kecuali dengan mengutus Rasul kepada mereka.
2)    Al-Quran secara tegas menyatakan kewajiban Tuhan untuk mem- berikan belas kasih, kepada manusia (Q.S. Asy-Syu'ara' [26]: 29). Cara yang erbaik untuk maksud tersebut adalah, dengan pengutusan Rasul.
3)    Tujuan diciptakannya manusia untuk beribadah kepada-Nya. Agar tujuan tersebut, berhasil, tidak ada jalan lain selain mengutus Rasul.[19]

3. Al-Wa’d wa Al-Wa’id (Janji dan Ancaman Tuhan)
Dasar ketiga bagi keyakinan kaum Mu'tazilah adalah jauji baik dan buruk. Menurut kaum Mu'tazilah, Tuhan telah berjanji akan menghukum orang yang durhaka dan memberi pahala orang yang taat. Oleh karena itu, semua orang yang berbuat dosa tidak akan diampuni-Nya sampai ia meninggal sebelum bertobat, dan akan teras berada di neraka, tidak pernah keluar lagi. Ini sesuai dengan janji-Nya.[20]
       Ajaran ketiga ini sangat erat hubungannya dengan ajaran kedua di atas. Al-wa'd wa al-wa'id berati janji dan ancaman. Tuhan yang mahaadil dan Mahabijaksana, demikian kata Mu'tazilah, tidak akan melanggar janji-Nya. Perbuatan Tuhan terikat dan dibatasi oleh janji-Nya. Janji Tuhan untuk memberi pahala ,masuk surga ,bagi yang berbuat baik (al-muthi') dan mengancam dengan siksa neraka atas orang yang durhaka (al-‘ashi) pasti terjadi, begitu pula janji Tuhan untuk memberi pengampun pada orang yang bertobat nasuha pasti benar adanya.[21]
4. Al-Manzilah baina Al-Manzilatain (Tempat di Antara Dua Tempat)
Ada perbedaan tempat di neraka antara orang mukmin yang berbuat dosa dan orang kafir. Menurut kaum Mu'tazilah, neraka orang mukmin yang berbuat dosa agak dingin karena berada.di antara dua tempat, yakni antara surga dan neraka. Inilah tempat yang dimaksud dari pokok keyakinan keempat Mu'tazilah, yaitu "tempat di antara dua tempat”.[22]
Inilah ajaran yang mula-mula menyebabkan lahirnya mazhab Mu'tazilah. Ajaran ini terkenal dengan status orang beriman (mukmin) yang melakukan dosa besar. Seperti tercatat dalam sejarah, Khawarij menganggap orang tersebut sebagai kafir, bahkan musyrik. Wenurut Murji’ah, orang itu tetap mukmin dan dosanya diserahkan kepada Tuhan. Mungkin dosa tersebut diampuni Tuhan. Pendapat Washil bin Atha' (pendiri mazhab Mu'tazilah) lain lagi. Orang tersebut berada di antara dua posisi (al-manzilah bain al-manzilatain). Karena ajaran inilah, Washil bin Atha' dan 'Amr bin Ubaid harus memisahkan diri (rtizal) dari majelis gurunya, Hasan Al-Bisri. Berawal dari ajaran itulah dia membangun mazhabnya.[23]
5. Al-Amru bi Al-Ma’ruf wa Al-Nahyu ‘an Al-Munkar (Menyuruh Kebaikan dan Melarang Keburukan)
Ajaran dasar yang kelima adalah menyuruh kebajikan dan melarang kemungkaran (al-amr bi ol-ma'ruf wa an nahyu an al munkar). Ajran ini menekankan keberpihakan pada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik di antaranya dengan menyuruh .rang berbuat baik dan mencegahnya dari kejahatan.[24]
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang mukmin dalam ber-amar ma’ruf dan nahi munkar, seperti yang dijelaskan oleh salah seorang tokohnya, Abd AI-Jabbar (w. 1024). Yaitu:
a. ia mengetahui perbuatan yang disuruh itu ma'ruf dan yang dilarang itu.
b. ia mengetehui bahwa kemungkaran telah dilakukan orang
c. ia mengetahui bahwa perbuatan amar ma'ruf atau tidak akan membawa madharat yang lebih besar
d. ia mengetahui atau paling tidak menduga bahwa tindakannya tidak akan membahayakan diri dan hartanya.“         
Al-amr bi al-ma’rufwa an-nahy 'an al-munkar bukan monopoli konsep Mu'tazilah. Frase tersebut sering digunakan di dalam Al-Quran. Arti asal al-ma’ruf adalah yang telah diakui dan diterima oleh masyarakat karena mengandung kebaikan dan kebenaran, lebih spesifik lagi al-ma’ruf adalah yang diterima dan diakui Allah. Adapun al-munkar adalah sebaliknya, yaitu sesuatu yang tidak dikenal, tidak diterima, atau buruk Frase tersebut berarti seruan untuk berbuat sesuatu yang muncul dari dan sesuai dengan keyakinan yang sebenar-benarnya serta menahan diri dengan mencegah timbulnya perbuatan yang bertentangan dengan norma Tuhan.[25]
Adapun ”amar ma'ruf” dan "nahi munkar" yang merupakan dasar kelima bagi keyakinan Mu'tazilah, hal itu menjadi sebuah kewajiban bagi setiap orang Islam, sebagaimana juga diyakini oleh kaum Ahlus Sunnah. Konsep ma'ruf bagi kaum Mu'tazilah berbeda.[26]
Perbedaan mazhab Mu'tazilah dengan mazhab lain mengenai ajaran kelima ini terletak pada tatanan pelaksanaannya. Menurut Mu'tazilah, jika memang diperlukan, kekerasan dapat ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut. Lalu, sejarah telah mencatat kekerasan yang pernah dilakukannya ketika menyiarkan ajaran-ajarannya.[27]

2.3. Perkembangan Aliran Mu’tazilah
A. Aliran-aliran Mu'tazilah                     
Pada perkembangan berikutnya, kaum Mu'tazilah terpecah menjadi banyak aliran. Masing-msing aliran mempergunakan akalnya masing-masing, padahal akal mereka tidak sama, akibat pendidikan mereka yang berlain-lain dan akibat zaman dan tempat mereka yang berbeda-beda. Akan tetapi, dalam satu hal, mereka semua sepakat bahwa semua perbuatan manusia tidak dijadikan oleh Allah. Sebagian mereka memfatwakan bahwa pekerjaan manusia diciptakan oleh manusia sendiri. Sebagian lain mengatakan, tidak ada yang menjadikan, melainkan terjadi dengan sendiri dan sebagian lainnya mengatakan bahwa semuanya terjdi sesuai dengan undang-undang alam.[28]
Di antara aliran-aliran kaum Mu'tazilah yang terbesar adalah sebagai berikut.
1.      Aliran Washiliyah, yaitu aliran Washil bin 'Atha'.
2.      Aliran Huzailiyah, yaitu aliran Huzel Al-'Allaf.
3.      Aliran Nazamiyah, yaitu aliran Sayyar bin Nazham.
4.      Aliran Haithiyah, yaitu aliran Ahmad bin Hait.
5.      Aliran Basyariyah, yaitu aliran Basyar bin Mu'atmar.
6.      Aliran Ma'mariyah, yaitu aliran Ma'mar bin Ubeid As-Salami.
7.      Aliran Mizdariyah, yaitu aliran Abu Musa Al-Mizdar.
8.  Aliran Tsamariyah, yaitu aliran Tamamah bin Ar-Rasy.
9.  Aliran Hiayamiyah, yaitu aliran Hiayam bin Umar Al-Fathi.
10. Aliran Jahizhiyah, yaitu aliran Utsman Al-Jahizh.
44. Aliran Khayathiyah, yaitu aliran Abu Hasan Al-Khayath.
42.    Aliran Jubaiyah, yaitu aliran Abu Ali Al-Jubai.
43.    Aliran-aliran lainnya.
(Taufiq Rahman, 2013: 213)[29]
B. Paham Mu’tazilah 
Paham Mu'tazilah telah tersebar dan berkuasa sejak masa-masa kekhalifahan Ma'mun bin Harun Rasyid, Khalifah Al-Mu'tashim bin Harun Rasyid, dan Khalifah Al-Watsiq bin Al-Mu'tashim sekitar abad ketiga, keempat, dan kelima Hijriyah, yang pada mulanya hanya terdiri atas dua cabang.[30]
1. Cabang Bashrah (Irak) yang dipimpin oleh Washil bin 'Atha' (wafat 131 H) dan Umar bin Ubaid (wafat 144 H) dengan murid-muridnya, yaitu Usman Ath-Thawil, Hafsah bin Salim, Hasan bin Safwan, Kbalid bin Safwan, dan Ibrahim bin Yahya Al-madani pada permulaan abad ke-2 Hijriyah.[31]
Kemudian, pada permulaan abad ke-3. Cabang bashrah dipimpin oleh Abu Huzail Al-Allaf (wafat 235 H), farahim bin Sayyar An Nazham (wafat 221 H), Abu basyar Al-Marisi (wafat 218 H), Utsman Al-Jahizh (wafat 255 H), Ibnu Al-Mu'tamar (wafat 210 H), Abu Ali Al-Jubaiy (wafat 303 H)[32].
2.  Cabang bagdad (Irak). Cabang ini didirikan oleh basyar bin Al- Mu'tamar, salah seorang pemimpin bashrah yang pindah ke bagdad kemudian didukung oleh pembantu-pembantunya, yaitu Abu Musa Al-Murdar, Ahmad bin Abi Dawud (wafat 240 H), ja'far bin Mubassyar (wafat 234 H), dan Ja'far bin Harb Al- Hamdani (wafat 236 H).[33]
Inilah Imam-imam Mu'tazilah sekitar abad ke-2 dan ke-3 M di bashrah dan bagdad.
Adapun Khalifah-khalifah Islam yang terang-terangan menganut atau menyokong paham Mu'tazilah adalah:
Ù      Yazid bin Walid, Khalifah bani Umayyah (berkuasa pada tahun 125 dan 16 H).
Ù      Ma'mun bin Harun Ar-Rasyid, Khalifah bani Abbas (berkuasa dari tahun l98 sampai 218).
Ù      Al-Mu'tashim bin Harun Ar-Rasyid (berkuasa dari tahun 218 H sampai 227 H).
Ù      Al-Watsiq bin Al-Mu'tashim (berkuasa dari tahun 227 H sampai 232 H).[34]
Adapun gembong-gembong dan pengarang-pengarang Mu'tazilah yang datang kemudian,yaitu:
Ù      Utsman Al-Jahizh, pengarang kitab Al-Hewan (wafat: 255 H).
Ù      Syarif Radhi, pengarang kitab Majazul Quran dan Haqaiqut Tanzil (wafat: 106 H).
. Abdul Jablar bin Ahmad yang terkenal .dengan julukan Qadli- Qudhat. (Qadhi dari semua .Qadhi), pengara'ng kitab Syarah Ush'ul AlHamsah (wafat:, 415 H)
Ù      Zamakhsyari, pengarang kitab Tafsir Al-Kasyaf; yaitu kitab tafsir yang dikatakan .leh Imam Jamaluddin Al-Qasimi penuh dengan paham-paham Mu'tazilah (wafat: 528 H).[35]
Ibnu Abil Hadad, pengarang kitab Syarah Nahjul Balagah, seorang pengarang dan pemimpin Syi'ah — Mu'tazilah (wafat: 655 H). Paham Mu'tazilah ini sampai sekarang masih menyusup ke dalam masyarakat umat Islam di barat dan Timur, bahkan sampai ke Indonesia.[36]


























BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Secara harfiah kata Mu’tazilah berasal dari I’tazalah yang berarti “berpisah” atau “memisahkan diri”, yang berarti juga “menjauh” atau “menjauhkan diri.” Adapun kaum Mu’tazilah berarti kaum yang menyisihkan atau mengasingkan diri.
Aliran Mu’tazilah ini muncul di Basrah, Irak pada abad 2 H. Kelahirannya bermula dari tindakan Wasil bin Atha (700-750 M) berpisah dari gurunya Imam Hasan al-Bashri karena perbedaan pendapat. Wasil bin Atha berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin bukan kafir yang berarti ia fasik.
             Imam Hasan al-Bashri berpendapat mukmin berdosa besar aliran Mu’tazilah yang menolak pandangan-pandangan kedua aliran di atas. Bagi Mu’tazilah orang yang berdosa besar tidaklah kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka menyebut orang demikian dengan istilah al-manzilah bain al-manzilatain (posisi di antara dua posisi).
Aliran Mu’tazilah terdiri atas lima prinsip atau doktrin utama yaitu :
1.      Tauhid
2.      Keadilan (al-‘adl)
3.      Janji dan ancaman (Al-Wa’du Wal-Wa’id)
4.      Tempat diantara dua tempat (al Manzilatu bain inial manzilatain)
5.      Menyuruh kebaikan dan melarang segala kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar)

3.2 Saran
Makalah ini masih jauh dalam kata sempurna, baik dari segi ejaannya, bahasa, keefektifan kalimatnya, dan lain-lain. Oleh karena itu, kami sebagai penulis makalah, sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca



DAFTAR RUJUKAN

Razak, Abdur dan Anwar, Rosihan. 2014. Ilmu Kalam. Bandung: Puskata Setia.
Rahman, Taufik.2013.Tauhid Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia.


[1] Abdur Razak,dan Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.97
[2] Taufik Rahman.Tauhid Ilmu Kalam. (Bandung: Pustaka Setia. 2013).hlm 207
[3] Abdur Razak,dan Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.99
[4] Taufik Rahman.Tauhid Ilmu Kalam. (Bandung: Pustaka Setia. 2013).hlm207
[5]Abdur Razak,dan Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.98
[6] Abdur Razak,dan Rosihan AnwarIlmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.98
[7] Taufik Rahman.Tauhid Ilmu Kalam. (Bandung: Pustaka Setia. 2013).hlm208
[8] Abdur Razak,dan Rosihan AnwarIlmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.99
[9] Taufik Rahman.Tauhid Ilmu Kalam. (Bandung: Pustaka Setia. 2013).hlm 208
[10] Abdur Razak,dan Rosihan AnwarIlmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.99
[11] Taufik Rahman.Tauhid Ilmu Kalam. (Bandung: Pustaka Setia. 2013).hlm 209
[12] Abdur Razak,dan Rosihan AnwarIlmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.100-101
[13] Taufik Rahman.Tauhid Ilmu Kalam. (Bandung: Pustaka Setia. 2013).hlm211
[14] Abdur Razak,dan Rosihan AnwarIlmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.101
[15] Taufik Rahman.Tauhid Ilmu Kalam. (Bandung: Pustaka Setia. 2013).hlm 2011
[16] Abdur Razak,dan Rosihan AnwarIlmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.103
[17] Abdur Razak,dan Rosihan AnwarIlmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.103
[18] Taufik Rahman.Tauhid Ilmu Kalam. (Bandung: Pustaka Setia. 2013).hlm.211
[19] Abdur Razak,dan Rosihan AnwarIlmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.104-105
[20] Taufik Rahman.Tauhid Ilmu Kalam. (Bandung: Pustaka Setia. 2013).hlm.212
[21] Abdur Razak,dan Rosihan AnwarIlmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.105
[22] Taufik Rahman.Tauhid Ilmu Kalam. (Bandung: Pustaka Setia. 2013).hlm.212
[23] Abdur Razak,dan Rosihan AnwarIlmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.106
[24] Ibid 107
                               
[25] Abdur Razak,dan Rosihan AnwarIlmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.107
[26] Taufik Rahman.Tauhid Ilmu Kalam. (Bandung: Pustaka Setia. 2013).hlm212
[27] Abdur Razak,dan Rosihan AnwarIlmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm.106-107

[28] Taufik Rahman.Tauhid Ilmu Kalam. (Bandung: Pustaka Setia. 2013).hlm.213
[29] Ibid,hlm.213
[30] Ibid,hlm.214
[31] Ibid,hlm.214
[32] Ibid,hlm.214
[33] Ibid,hlm.214
[34] Ibid,hlm.214
[35] Ibid,hlm.215
[36] Ibid,hlm.215