Aliran Mu’tazilah adalah golongan kaum yang
menghebohkan dunia Islam selama 300 tahunpada abad-abad permulaan Islam. Aliran
ini muncul di kota Bashrah (Iraq) pada abad 2 H tahun 105-110 H, tepatnya pada
masa pemerintahan Khalifah Abdul malik bin marwan dan Khalifah Hisyam bin Abdul
Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin
‘Atha Al- Makhzumi Al-Ghozzal.
Kemunculan aliran ini adalah karena Washil bin
Atha berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin dan bukan kafir yang
berarti ia fasik. Imam Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa mukmin berdosa besar
masih berstatus mukmin. Inilah yang menjadikan awal dari kemunculan paham
Mu’tazilah dikarenakan perselisihan antara guru dan murid, dan akhirnya
golongan Mu’tazilah dinisbahkan. Sehingga golongan Mu’tazilah semakin
berkembang dengan sekian banyak sektenya
Untuk mengetahui asal usul nama Mu’tazilah itu
sebenarnya memang sulit. Berbagai pendapat dimajukan ahli-ahli, tetapi belum
ada kata sepakat diantara mereka. Yang jelas adalah bahwa nama Mu’tazilah
sebagai aliran teologi rasional dan liberal dalam islam timbul setelah
peristiwa Washil bin Atha dan Hasan Al-Bashri di Bashrah.
2. Apa
doktrin-doktrin pokok Mu’tazilah
3. Bagaimana
perkembangan Mu’tazilah
1.3
Tujuan
Penulisan
Makalah
Tujuan dalam
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui latar belakang kemunculan Mu’tazilah
2. Untuk
mengetahui doktrin-doktrin pokok Mu’tazilah
3. Untuk mengetahui
perkembangan Mu’tazilah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Latar Belakang Kemunculan Mu’tazilah
Secara
harfiah kata Mu’tazilah berasal dari I’tazalah yang berarti “berpisah” atau
“memisahkan diri”, yang berarti juga “menjauh” atau “menjauhkan diri.” Secara
teknis, istilah Mu’tazilah dapat menunjuk pada dua golongan. Golongan pertama
(selanjutnya disebut Mu’tazilah I) muncul sebagai respon politik murni. Golongan
ini tumbuh sebagai kaum netral politik, khususnya dalam arti sikap yang lunak
dalam menengahi pertentagan antara Ali bin Abi Thalib dan lawan-lawannya,
terutama Muawiyah, Aisyah, dan Abdullah bin Zubair. Menurut penulis, golongan
yang netral politik masa inilah yang sesungguhnya disebut dengan kaum
Mu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari pertikaaian masalah khillafah.
Kelompok yang menjauhkan diri ini bersifat netral politik tanpa stigma teologis
seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh kemudian hari.[1]
Perkataan
“Mu’tazilah” berasal dari kata “i’tazala”,
yang berarti menyisihkan atau mengasingkan diri. Adapun kaum Mu’tazilah berarti
kaum yang menyisihkan atau mengasingkan diri. Ada beberapa pendapat yang
menerangkan latar belakang penamaan kelompok Mu’tazilah, yaitu sebagai berikut.
Seorang guru besar di Bagdad, bernama Syekh Hasan Bashri (meninggal tahun 110
H) memiliki murid yang bernama Washil bin Atha’ (meninggal 131 H). Pada suatu
hari, Imam Hasan Al-Bashri mengadakan Halaqoh
di masjid Bashrah dan menerangkan bahwa orang islam yang telah beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya, kemudian mengerjakan dosa besar, orang tersebut tetap
muslim. Hanya saja, dia telah berbuat durhaka. Apabila meninggal dunia sebelum
bertobat, dia akan masuk neraka terlebih dahulu untuk memerima hukuman atas
perbuatan dosanya. Akan tetapi, setelah menjalankan hukuman tersebut, dia akan
dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga sebagai mukmin dan
muslim. (Taufiq Rahman, 2013: 207)[2]
Teori
baru yang dikemukakan oleh Ahmad Amin (1886-1954 M) menerangkan bahwa nama Mu’tazilah
sudah terdapat sebelum adanya peristiwa Washil dan Hasan Al-Bashri, dan sebelum
timbulnya pendapat tentang posisi di antara dua posisi. Nama Mu’tazilah
diberikan kepada golongan-golongan orang yang tidak mau intervensi dalam
pertikaian politik yang terjadi pada zaman Utsman bin Affan dan Ali bin Abi
Thalib. Ia menjumpai pertikaian disana, yaitu satu golongan mengikuti
pertikaian itu, sedangkan golongan lain menjauhkan diri ke Kharbita (I’tazalat ila kharbita). Oleh karena itu
dalam surat yang dikirimnya kepada Ali bin Abi Thalib, Qais menamakan golongan
yang menjauhkan diri tersebut dengan Mu’tazilin, sedangkan Abu Al-Fida’
(1273-1331 H) menamakan Mu’tazilah. Dengan demikian, kata I’tazala dan Mu’tazilah
telah digunakan kira-kira seratus tahun sebelum peristiwa Washil bin Atha
dengan Hasan Al-Basri, yaitu dalam arti golongan yang tidak mau ikut campur
dalam pertikaian politik yang terjadi pada zamannya.[3]
Washil
bin Atha’ tidak sependapat dengan gurunya. Dia memberontak dan mendirikan
majelis tersendiri di pojokan Masjid Bashrah itu. Sejak itulah, Washil bin
Atha’ disebut orang sebagai Mu’tazilah karena mengasingkan diri dari gurunya.
Dalam pengasingan diri itu, dia diikuti oleh seorang kawannya bernama Umar bin
‘Ubeid (wafat 145 H).[4]
Golongan
kedua (selanjutnya disebut Mu’tazilah II) muncul sebagai respon persoalan
teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Murji’ah karena peristiwa tahkim. Golongan Mu’tazilah muncul
karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij dan Murji’ah tentang pemberian
status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar.[5]
Analisis
tentang pemberian nama Mu’tazilah II berpusat pada peristiwa yang terjadi
antara Washil bin ‘Atha (...-131 H) serta temannya, ‘Amr bin ‘Ubaid, dan Hasan
Al-Basri (30-110) di Basrah. Pada waktu Washil mengikuti pelajaran yang
diberikan oleh Hasan Al-Basri di Masjid Basrah, datang seseorang yang bertanya
mengenai pendapatnya tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasan Al-Basri
masih berpikir, tiba-tiba Washil mengemukakan pendapatannya tentang dengan
mengatakan, “Saya berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar bukanlah
mukmin dan bukan pula kafir.” Kemudian, Washil menjauhkan diri dari Hasan
Al-Basri berkata, “Washil menjauhkan diri dari kita (i’tazala ‘anna).” Menurut Asy-Syahrastani (474-548 H), kelompok
yang memisahkan diri pada peristiwa di atas disebut kaum Mu’tazilah.[6]
Gerakan
Washil bin Atha’ dimulai pada tahun 120 H, yakni ketika dia berusia 40 tahun,
dan dia dilahirkan pada tahun 80 H. Jadi dapat dikatakan bahwa permulaan munculnya
paham mu’tazilah adalah pada permulaan abad ke-2 dengan guru besarnya Washil
bin Atha’ dan Umar bin Ubeid pada masa
bani Umaiiyah (tahun 100 H -125 H).[7]
Versi
lain dikemukakan Tasy Kubra Zadah yang menyatakan bahwa Qatadah bin Da’amah
(wafat 118 H) pada suatu hari masuk Masjid Basrah dan bergabung dengan majelis
‘Amr bin ‘Ubaid yang dikira adalah majelis Hasan Al-Basri. Setelah Qatadah
mengetahuinya bahwa majelis tersebut bukan majelis Hasan Al-Bashri, ia berdiri
dan meninggalkan tempat tersebut dinamkan Mu’tazilah.[8]
Ada
yang mengatakan bahwa latar belakang penamaan Mu’tazilah ialah karena
pengasingannya dari masyarakat. Menurut pendapat ini, orang-orang Mu’tazilah
adalah pada mulanya orang-orang Syi’ah yang patah hati akibat menyerahnya
Khalifah Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib kepada Khalifah Mu’awiyah dari bani
Umaiyah. Meraka mengasingkan diri dari Siasah
(politik) dan menfokuskan diri pada kegiatan ilmu pengetahuan. Kalu ucapan
Tharaifi ini benar, tanggal permulaan gerakan Mu’tazilah ini adalah sekitar 40
Hijriyah, yakni ketika Hasan menyerahkan pemerintahan pada Mu’awiyah. Pendapat
ini tidak begitu kuat, apalagi kalau dilihat dalam kenyataanya bahwa
orang-orang Mu’tazilah bukan patah hati melainkan justru banyak yang mencampur
soal-soal politik.[9]
Al-Mas’udi
(wafat 956 H) memberikan keterangan tentang asal-usul kemunculan Mu’tazilah
dengan tidak menyangkut-pautkan dengan peristiwa antara Washil dan Hasan
Al-Bashri. Mereka diberi nama Mu’tazilah, karena berpendapat bahwa orang yang
berdosa bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, melainkan menduduki tempat di
antara kafir dan mukmin (al-manzilah bain al-manzilatain). Dalam arti, memberi
status orang yang berbuat dosa besar jauh dari golongan mukmin dan kafir.[10]
Ahmad
amin pengarang buku ‘fajrul islam’ mengemukakan
persoalan kaum Mu’tazilah bukan sekedar mengasingkan diri dari majelis guru
atau dari masyarakat atau sekedar tidak suka memakai pakaian mewah. Akan
tetapi, jauh dari itu, mereka memiliki pemahaman atau keyakinan yang asing dari
pemahaman mayoritas umat islam. Pendapat ini, sepertinya mendekati kebenaran,
karena dari dulu sampai sekarang fatwa-fatwa kaum mu’tazilah tampak aneh dan
berbeda dari paham Nabi dan Sahabatnya. Dari sini dapat dipahami bahwa mereka
benar-benar Mu’tazilah (tergelincir) dalam art kata sebenarnya.[11]
2.2 Doktrin-doktrin pokok Mu’tazilah
(Al-Ushul Al-Khamsah) lima
ajaran dasar teologi Mu’tazilah yaitu:
1.
Al-Tauhid (Keesaan Tuhan)
At-tauhid
(pengesaan Tuhan) merupakan prinsip utama dan inti sari ajaran Mu’tazilah.
Sebenarnya, setiap mazhab teologis dalam islam memegang diktrin ini. Akan
tetapi, bagi Mu’tazilah tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus
disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaesaa-Nya. Tuhan satu-satunya Esa, yang unik, dan tidak
satupun menyamai-Nya. Oleh karena itu, hanya Dia-lah yang qadim. Apabila ada
yang qadim lebih dari satu, telah terjadi ta’addud
al-qudama’ (berbilangnya Dzat yang tidak berpermulaan.[12]
Berkenaan
dengan dasar pertama, yakni tauhid, kaum Mu'tazilah tidak mengakui keberadaan
sifat-sifat Tuhan sebab Tuhan adalah Zat yang tinggal, tanpa sifat. Dengan
demikian, Mu'tazilah berpendapat bahwa pendengaran, penglihatan, dan perkataan
Tuhan terjadi melalui Zat-Nya, bukan Sifat-Nya. Mereka memfatwakan dan bahkan
pernah memaksa orang untuk meyakini bahwa Al-Quran itu makhluk dan hadits
(baru), bukan kata Allah yang qadim sebagai yang dipahami oleh kelompok Ahlus Sunnah wal Jama'ah.[13]
Untuk
memurnikan keesaan Tuhan (tahzin),
Mu’tazilah menolak setiap konsep Tuhan memiliki sifat-sifat, penggambaran fisik
Tuhan (antropormofisme/ tajassum),
dan Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan
itu esa, tidak ada satu pun yang menyerupai-Nya. Dia Maha Melihat, Mendengar,
Kuasa, Mengetahui, dan sebagainya. Akan tetapi semua itu bukan lah sifat
melainkan Dzat-Nya. Menurut mereka, sifat adalah sesuatu yang melekat. Apabila
sifat Tuhan yang Qadim, ada dua yang qadim, yaitu dzat dan sifat-Nya. Washil
bin Atha berkata,” Siapa yang mengatakan sifat yang Qadim berarti telah
menduakan Tuhan.” Ini tidak dapat diterima karena ini perbuatan Syirik.[14]
Fatwa
ini, tentu saja, menghebohkan dunia Islam dan menyebabkan kematian ribuan ulama
Islam yang dibunuh pada abad II Hijriyah dalam peristiwa "Quran
makhluk".[15]
Penolakan Mu'tazilah terhadap
pendapat bahwa Tuhan dapat dilihat oleh mata kepala merupakan konsekuensi logis
dari penolakannya terhadap antropormofisme. Tuhan adalah immateri, tidak
tersusun dari unsur, tidak terikat oleh ruang dan waktu, dan tidak berbentuk.
Yang dapat dilihat hanyalah yang berbentuk dan memiliki ruang. Andai Tuhan dapat
dilihat dengan mata kepala di akhirat tentu di dunia pun dapat dilihat Oleh
mata kepala. Oleh karena itu, kata melihat (Q.S. Al-Qiyamah [75]:
22-23) ditakwilkan dengan mengetahui(know).[16]
2.
Al-’Adl (Keadilan Tuhan)
Ajaran dasar Mu'tazilah
yang kedua adalah al-adl yang berarti Tuhan Mahaadil. Adil adalah suatu atribut yang
paling jelas untuk mehunjukkan
kesempurnaan. Karena Tuhan Mahasempurna, sudah pasti Dia adil. Ajaran ini
bertujuan ingin menempatkan tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang
manusia. Hal ini karena alam semesta diciptakan untuk kepentingan manusia.
Tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang baik (ash-shalah) dan terbaik (al-ashlah), dan bukan yang tidak baik. Begitu pula Tuhan itu adil
apabila tidak melanggar janji-Nya. Dengan demikian. Tuhan terikat dengan
janji-Nya.[17]
Pokok keyakinan yang kedua, Mu'tazilah mengatakan bahwa Allah
itu adil. Manusia dihukum oleh Tuhan apabila ia mengejakan dosa dan diberi
pahala oleh.Nya apabila mereka melakukan amal ibadat yang baik. Oleh karena
itu, semua perbuatan manusia di atas dunia ini dibuat dan diciptakan oleh
manusia sendiri, apakah perbuatan baik ataupun buruk. Semua perbuatan mannsia
tidak bersangkut paut dengan Tuhan, dan bahkan Tuhan tidak tahu apa yang akan
dike jakan oleh manusia.[18]
Ajaran tentang keadilan
ini berkaitan erat dengan beberapa hal, antara lain Sebagai berikut:
a. Perbuatan manusia
Manusia menurut
Mu'tazilah, melakukan dan menciptakan perbuat- annya sendiri terlepas dari
kehendak dan'kekuasaan Tuhan, baik secara langsung maupun tidak. Manusia
benar-benar bebas untuk menentukan pilihan perbuatannya; baik atau buruk Akan
tetapi, perlu diketahui bahwa Tuhan hanya menyuruh dan menghendaki yang baik,
bukan yang buruk.
b. Berbuat baik dan
terbaik
Dalam istilah Arab,
berbuat baik dan terbaik- disebut ashshalah wa al ashlah. Maksudnya adalah
kewajiban Tuhan untuk berbuat baik bahkan terbaik bagi manusia.Tuhan tidak
mungkin jahat dan aniaya karena akan menimbulkan kesan bahwa Tuhan penjahat dan
penganiaya, sesuatu yang tidak layak bagi Tuhan.
C. Mengutus Rasul
Mengutus Rasul kepada
manusia merupakan keWajiban Tuhan karena alasan-alasan berikut ini.
1) Tuhan
wajib berlaku baik kepada manusia dan hal itu tidak dapat terwujud, kecuali
dengan mengutus Rasul kepada mereka.
2)
Al-Quran secara tegas
menyatakan kewajiban Tuhan untuk mem- berikan belas kasih, kepada manusia (Q.S.
Asy-Syu'ara' [26]:
29). Cara
yang erbaik untuk maksud tersebut adalah, dengan pengutusan Rasul.
3) Tujuan
diciptakannya manusia untuk beribadah kepada-Nya. Agar tujuan
tersebut, berhasil, tidak ada jalan lain selain mengutus Rasul.[19]
3. Al-Wa’d wa Al-Wa’id (Janji dan Ancaman Tuhan)
Dasar ketiga bagi keyakinan kaum Mu'tazilah adalah jauji
baik dan buruk. Menurut kaum Mu'tazilah, Tuhan telah berjanji akan
menghukum orang yang durhaka dan memberi pahala orang yang taat. Oleh karena
itu, semua orang yang berbuat dosa tidak akan diampuni-Nya sampai ia meninggal
sebelum bertobat, dan akan teras berada di neraka, tidak pernah keluar lagi.
Ini sesuai dengan janji-Nya.[20]
Ajaran ketiga ini sangat erat hubungannya dengan ajaran kedua
di atas. Al-wa'd wa al-wa'id berati janji dan
ancaman. Tuhan yang mahaadil dan Mahabijaksana,
demikian kata Mu'tazilah, tidak akan melanggar janji-Nya. Perbuatan
Tuhan terikat dan dibatasi oleh janji-Nya. Janji Tuhan untuk memberi
pahala ,masuk surga ,bagi yang berbuat baik (al-muthi') dan mengancam
dengan siksa neraka atas orang yang durhaka (al-‘ashi) pasti terjadi, begitu pula janji Tuhan untuk memberi pengampun
pada orang yang bertobat nasuha pasti benar adanya.[21]
4. Al-Manzilah baina Al-Manzilatain
(Tempat di Antara Dua Tempat)
Ada
perbedaan tempat di neraka antara orang mukmin yang berbuat dosa dan orang
kafir. Menurut kaum Mu'tazilah, neraka orang mukmin yang berbuat dosa agak
dingin karena berada.di antara dua tempat, yakni antara surga dan neraka.
Inilah tempat yang dimaksud dari pokok keyakinan keempat Mu'tazilah, yaitu
"tempat di antara dua tempat”.[22]
Inilah ajaran yang
mula-mula menyebabkan lahirnya mazhab Mu'tazilah. Ajaran ini terkenal dengan
status orang beriman (mukmin) yang melakukan dosa besar. Seperti tercatat dalam
sejarah, Khawarij menganggap orang tersebut sebagai kafir, bahkan musyrik.
Wenurut Murji’ah, orang itu tetap mukmin dan dosanya diserahkan kepada Tuhan.
Mungkin dosa tersebut diampuni Tuhan. Pendapat Washil bin Atha' (pendiri mazhab
Mu'tazilah) lain lagi. Orang tersebut berada di antara dua posisi (al-manzilah bain al-manzilatain).
Karena ajaran inilah, Washil bin Atha' dan 'Amr bin Ubaid harus memisahkan diri
(rtizal) dari majelis gurunya, Hasan Al-Bisri. Berawal dari
ajaran itulah dia membangun mazhabnya.[23]
5. Al-Amru bi Al-Ma’ruf wa Al-Nahyu ‘an Al-Munkar
(Menyuruh Kebaikan dan Melarang Keburukan)
Ajaran dasar yang kelima
adalah menyuruh kebajikan dan melarang kemungkaran (al-amr
bi ol-ma'ruf wa an nahyu an al
munkar). Ajran ini menekankan
keberpihakan pada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari
keimanan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik di antaranya dengan menyuruh
.rang berbuat baik dan mencegahnya dari kejahatan.[24]
Ada beberapa syarat yang
harus dipenuhi seorang mukmin dalam ber-amar ma’ruf dan nahi
munkar, seperti
yang dijelaskan oleh salah seorang tokohnya, Abd AI-Jabbar (w. 1024). Yaitu:
a. ia mengetahui
perbuatan yang disuruh itu ma'ruf dan yang dilarang itu.
b. ia mengetehui bahwa
kemungkaran telah dilakukan orang
c.
ia mengetahui bahwa perbuatan amar ma'ruf atau tidak akan membawa madharat yang lebih besar
d. ia mengetahui atau
paling tidak menduga bahwa tindakannya tidak akan
membahayakan diri dan hartanya.“
Al-amr bi
al-ma’rufwa an-nahy 'an al-munkar bukan monopoli konsep Mu'tazilah. Frase tersebut sering
digunakan di dalam Al-Quran. Arti asal al-ma’ruf adalah yang telah diakui dan diterima oleh
masyarakat karena mengandung kebaikan dan kebenaran, lebih spesifik lagi
al-ma’ruf adalah yang diterima dan diakui Allah. Adapun al-munkar adalah sebaliknya,
yaitu sesuatu yang tidak dikenal, tidak diterima, atau buruk Frase tersebut
berarti seruan untuk berbuat sesuatu yang muncul dari dan sesuai dengan
keyakinan yang sebenar-benarnya serta menahan diri dengan mencegah timbulnya
perbuatan yang bertentangan dengan norma Tuhan.[25]
Adapun ”amar ma'ruf” dan "nahi
munkar" yang merupakan dasar kelima bagi keyakinan Mu'tazilah, hal itu
menjadi sebuah kewajiban bagi setiap orang Islam, sebagaimana juga diyakini
oleh kaum Ahlus Sunnah. Konsep ma'ruf bagi kaum Mu'tazilah
berbeda.[26]
Perbedaan mazhab
Mu'tazilah dengan mazhab lain mengenai ajaran kelima ini terletak pada tatanan
pelaksanaannya. Menurut Mu'tazilah, jika memang diperlukan, kekerasan dapat
ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut. Lalu, sejarah telah mencatat
kekerasan yang pernah dilakukannya ketika menyiarkan ajaran-ajarannya.[27]
2.3. Perkembangan Aliran Mu’tazilah
A. Aliran-aliran
Mu'tazilah
Pada perkembangan berikutnya, kaum Mu'tazilah terpecah
menjadi banyak aliran. Masing-msing aliran mempergunakan akalnya masing-masing,
padahal akal mereka tidak sama, akibat pendidikan mereka yang berlain-lain dan
akibat zaman dan tempat mereka yang berbeda-beda. Akan tetapi, dalam satu hal,
mereka semua sepakat bahwa semua perbuatan manusia tidak dijadikan oleh Allah.
Sebagian mereka memfatwakan bahwa pekerjaan manusia diciptakan oleh manusia
sendiri. Sebagian lain mengatakan, tidak ada yang menjadikan, melainkan terjadi
dengan
sendiri dan sebagian lainnya mengatakan bahwa semuanya terjdi sesuai dengan
undang-undang alam.[28]
Di antara aliran-aliran
kaum Mu'tazilah yang terbesar adalah sebagai berikut.
1.
Aliran Washiliyah, yaitu aliran Washil bin 'Atha'.
2.
Aliran Huzailiyah, yaitu aliran Huzel Al-'Allaf.
3.
Aliran Nazamiyah, yaitu aliran Sayyar bin Nazham.
4.
Aliran Haithiyah, yaitu aliran Ahmad
bin
Hait.
5.
Aliran Basyariyah, yaitu aliran Basyar bin Mu'atmar.
6.
Aliran Ma'mariyah, yaitu aliran Ma'mar bin Ubeid
As-Salami.
7.
Aliran Mizdariyah, yaitu aliran Abu Musa Al-Mizdar.
8. Aliran
Tsamariyah, yaitu aliran Tamamah bin Ar-Rasy.
9. Aliran Hiayamiyah, yaitu aliran Hiayam bin
Umar Al-Fathi.
10.
Aliran Jahizhiyah, yaitu aliran Utsman Al-Jahizh.
44.
Aliran Khayathiyah, yaitu aliran Abu Hasan Al-Khayath.
42. Aliran
Jubaiyah, yaitu aliran Abu Ali Al-Jubai.
43. Aliran-aliran
lainnya.
(Taufiq Rahman, 2013: 213)[29]
B. Paham Mu’tazilah
Paham Mu'tazilah telah
tersebar dan berkuasa sejak masa-masa kekhalifahan Ma'mun bin Harun Rasyid, Khalifah
Al-Mu'tashim bin Harun Rasyid, dan Khalifah Al-Watsiq bin Al-Mu'tashim sekitar
abad ketiga, keempat, dan kelima Hijriyah, yang pada mulanya hanya terdiri atas
dua cabang.[30]
1. Cabang
Bashrah (Irak) yang dipimpin oleh Washil bin 'Atha' (wafat 131 H) dan Umar bin
Ubaid (wafat 144 H) dengan murid-muridnya, yaitu Usman Ath-Thawil, Hafsah bin
Salim, Hasan bin Safwan, Kbalid bin Safwan, dan Ibrahim bin Yahya Al-madani
pada permulaan abad ke-2 Hijriyah.[31]
Kemudian, pada permulaan
abad ke-3. Cabang bashrah dipimpin oleh Abu Huzail Al-Allaf (wafat 235 H),
farahim bin Sayyar An Nazham (wafat 221 H), Abu basyar Al-Marisi (wafat 218 H),
Utsman Al-Jahizh (wafat 255 H), Ibnu Al-Mu'tamar (wafat 210 H), Abu Ali
Al-Jubaiy (wafat 303 H)[32].
2. Cabang bagdad (Irak). Cabang ini didirikan
oleh basyar bin Al- Mu'tamar, salah seorang pemimpin bashrah yang pindah ke
bagdad kemudian didukung oleh pembantu-pembantunya, yaitu Abu Musa Al-Murdar,
Ahmad bin Abi Dawud (wafat 240 H), ja'far bin Mubassyar (wafat 234 H), dan
Ja'far bin Harb Al- Hamdani (wafat 236 H).[33]
Inilah
Imam-imam Mu'tazilah sekitar abad ke-2 dan ke-3 M di bashrah dan bagdad.
Adapun
Khalifah-khalifah Islam yang terang-terangan menganut atau menyokong paham
Mu'tazilah adalah:
٠
Yazid bin Walid, Khalifah bani Umayyah (berkuasa pada
tahun 125 dan 16 H).
٠
Ma'mun bin Harun Ar-Rasyid, Khalifah bani Abbas
(berkuasa dari tahun l98 sampai 218).
٠
Al-Mu'tashim bin Harun Ar-Rasyid (berkuasa dari tahun
218 H sampai 227 H).
Adapun
gembong-gembong dan pengarang-pengarang Mu'tazilah yang datang kemudian,yaitu:
٠
Utsman Al-Jahizh, pengarang kitab Al-Hewan (wafat: 255 H).
٠
Syarif Radhi, pengarang kitab Majazul Quran
dan Haqaiqut Tanzil (wafat: 106 H).
. Abdul Jablar bin Ahmad yang terkenal .dengan julukan Qadli-
Qudhat. (Qadhi dari semua .Qadhi), pengara'ng kitab Syarah Ush'ul AlHamsah (wafat:, 415 H)
٠
Zamakhsyari, pengarang kitab Tafsir Al-Kasyaf; yaitu kitab tafsir yang dikatakan .leh Imam Jamaluddin
Al-Qasimi penuh dengan paham-paham Mu'tazilah (wafat: 528 H).[35]
Ibnu Abil Hadad, pengarang kitab Syarah
Nahjul Balagah, seorang pengarang dan pemimpin
Syi'ah — Mu'tazilah (wafat: 655 H). Paham Mu'tazilah ini sampai sekarang masih
menyusup ke dalam masyarakat umat Islam di barat dan Timur, bahkan sampai ke
Indonesia.[36]
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Secara harfiah kata Mu’tazilah berasal dari I’tazalah yang berarti “berpisah” atau
“memisahkan diri”, yang berarti juga “menjauh” atau “menjauhkan diri.” Adapun
kaum Mu’tazilah berarti kaum yang menyisihkan atau mengasingkan diri.
Aliran Mu’tazilah ini muncul di Basrah, Irak pada abad 2 H.
Kelahirannya bermula dari tindakan Wasil bin Atha (700-750 M) berpisah dari
gurunya Imam Hasan al-Bashri karena perbedaan pendapat. Wasil bin Atha
berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin bukan kafir yang berarti ia
fasik.
Imam Hasan al-Bashri berpendapat mukmin berdosa besar aliran Mu’tazilah
yang menolak pandangan-pandangan kedua aliran di atas. Bagi Mu’tazilah orang
yang berdosa besar tidaklah kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka menyebut orang
demikian dengan istilah al-manzilah bain al-manzilatain (posisi di antara dua
posisi).
Aliran
Mu’tazilah terdiri atas lima prinsip atau doktrin utama yaitu :
1.
Tauhid
2.
Keadilan
(al-‘adl)
3.
Janji
dan ancaman (Al-Wa’du Wal-Wa’id)
4.
Tempat
diantara dua tempat (al Manzilatu bain inial
manzilatain)
5.
Menyuruh
kebaikan dan melarang segala kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar)
3.2 Saran
Makalah ini masih jauh
dalam kata sempurna, baik dari segi ejaannya, bahasa, keefektifan kalimatnya,
dan lain-lain. Oleh karena itu, kami sebagai penulis makalah, sangat
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi perbaikan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca
DAFTAR RUJUKAN
Razak, Abdur dan Anwar, Rosihan. 2014. Ilmu Kalam. Bandung: Puskata Setia.
Rahman, Taufik.2013.Tauhid Ilmu Kalam. Bandung:
Pustaka Setia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar