Judul :
WAWASAN ISLAM
Pokok-Pokok Pikiran Tentang
Paradigma dan Sistem Islam
Pokok-Pokok Pikiran Tentang
Paradigma dan Sistem Islam
Penulis :
H. Endang Saifuddin
Anshari, M.A.
Pengantar :
Dr. H. Mitftah Faridl
Penerbit :
Gema Insani, tahun
2004
Dimensi :
21 x 14 x 2 cm (372
halaman)
Bahasa :
Indonesia
Daftar
Isi
Bab
I Pendahuluan
1.1 Latar
belakang…………………………………………………………1
1.2 Rumusan
masalah………………………………………………………2
1.3 Tujuan
penulisan………………………………………………………2
Bab
II Pembahasan
2.1 Awal
Masuk dan Tersiarnya Islam di Indonesia………………………3
2.2 Islam,
Umat Islam, dan Pancasila………………………………………4
2.3 Dasar
Pembinaan Masyrakat Islam di Indonesia………………………12
2.4 Islam
dan Kebatinan……………………………………….……………18
2.5 Komitmen
Umat Islam Indonesia………………………………………25
Bab
III Penutup
3.1
kesimpulan……………..……………………………………………31
3.2
saran……………..……………………………………………………31
Daftar
pustaka………………………………………………………..…………32
Lampiran
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Agama dan negara diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang saling
melengkapi, namun tidak bisa dipertemukan. Agama memberikan suatu keselarasan
terhadap kehidupan sosial bernegara karena agama merupakan ruh kedua untuk
setiap masyarakat atau individu yang menghidupkan cara bergaul antar
masyarakat. Sehingga, peranan agama mustahil dikesampingkan dari kehidupan
manusia. Sebaliknya, negara sangat menentukan terhadap perkembangan suatu agama
di wilayahnya.
Kebijakan-kebijakan terhadap hal yang berbau keagamaan sangat
mempengaruhi terhadap terciptanya masyarakat madani seperti yang menjadi
cita-cita kedua belah pihak. Bila kebijakan negara cenderung berpihak kepada
salah satu agama tertentu, tak bisa dipungkiri jika negara atau keadaan negara
tidak akan kondusif, muncul konflik yang
mengarah ke unsur SARA. Hubungan agama Islam dan negara menarik untuk dipelajari.
Hal ini karena dua alasan: pertama, sejak kelahirannya, Islam memiliki dua
aspek yang selalu kait-mengkait, yakni agama dan masyarakat. Kedua,
percobaan mengatur masyarakat berdasarkan Islam, telah sering terjadi dan
mengalami pasang surut. Dari sekian percobaan dapat disimpulkan bahwa
kesemuanya dalam taraf coba-coba dan belum ada yang sepenuhnya berhasil,
termasuk di Indonesia.
Masalah hubungan Islam dan negara di Indonesia menjadi salah satu
persoalan hubungan agama dan negara yang unik untuk dibahas, karena tidak saja
karena Indonesia merupakan negara yang mayoritas warga negaranya beragama
Islam, tetapi karena kompleksnya persoalan yang muncul. Sekalipun Islam tidak
disebut dalam konstitusi sebagai agama negara, Islam di Indonesia merupakan
suatu agama yang hidup dan dinamis. Islamisasi di Indonesia bukanlah suatu
produk sejarah yang telah rampung, tetapi merupakan proses yang berkelanjutan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana Awal Masuk dan Tersiarnya Islam di
Indonesia?
2.
Apa hubungan Islam,
Umat Islam, dan Pancasila?
3.
Bagaimana Dasar Pembinaan
Masyrakat Islam di Indonesia?
4.
Apa itu Islam dan
Kebatinan?
5.
Bagaimana Komitmen
Umat Islam Indonesia?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui Awal Masuk dan Tersiarnya
Islam di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui hubungan Islam, Umat
Islam, dan Pancasila.
3.
Untuk mengetahui Bagaimana Dasar Pembinaan
Masyrakat Islam di Indonesia.
4.
Untuk mengetahui Apa itu Islam dan
Kebatinan.
5.
Untuk mengetahui Bagaimana Komitmen Umat
Islam Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Awal Masuknya Islam di Indonesia
a.
Masuknya islam di Indonesia
1.
Waktu
Secara garis besar,
ada dua pendapat mengenai awal mula
islam ke Indonesia
a.
Pendapat lama
adalah abad ke 13 masehi. Dikemukakan oleh para sarjan alama, antara lain N. H.
Krom dan Van Den Breg, kemudian ternyata pendapat lama itu mendapat sanggahan
dan bantahan.
b.
Pendapat baru
adalah abad ke 7-8 masehi. Para pendapat baru ini antara lain dikemukakan oleh
Haji Agus Salim, M. Zainal Arifin, Sayed Alwi Bin Tahrir Alhadad, M.M.
Zainuddin, Hamka, Djuned Parinduri, Dan T.W. Arnold.
2.
Tempat
Ada tiga pendapat
mengenai tempat asal penyebaran islam di Indonesia
a. India
(snouck Hurgronje, H. Kraemer, dan Van Den Breg)
b. Persia
(P. A.Hossein Dajardiningrat)
c. Arab:mekkah
(hamka)
3.
Penyebar
Ada dua pendapat tentang
penyebaran islam ke Indonesia
a. Disebarkan
oleh para saudagar muslim (moens:saudagar persia; husein nainar:saudagar india
; Hamka :Saudagar Arab).
b. Disebarkan
oleh para mubalig muslim(Sayid Alwi, Van Den Berg)
b. Cepat tersiarnya islam di Indonesia
Sebelum
islam masuk ke Indonesia, agama hindu dan budha telah berkembang luas di
nusantara ini. Disamping banyak yang masih menganut animisme dan dianamisme.
Kedua agama itu kian lama kian pudar cahayanya dan akhirnya kedudukannya
sepenuhnya diganti oleh agama islam yang kemudian menjadi anutan 85% - 95% rakyat
Indonesia. Sebab-sebab sangat pesat tersiarnya islam di Indonesia antara lain
sebagai berikut.
1. Faktor
agam islam (akidah, syariah,dan akhlak islam) lebih banyak berbicara kepada
segenap lapisan masyarakat Indonesia (penguasa,pedagang, petani, dan lain
sebaginya)
2. Para
mujahid dakwah yang banyak terdiri atas para saudagar yang taraf kebudayaannya
sudah tinggi, yang telah berhasil membawakan al-islam dengan segala
kebijaksanaan, kemahiran dan keterampilan.
3. Ajaran
islam tentang dakwah untuk menyampaikan ajaran allah walaupun sekedar satu ayat
kepada segenap manusia di seluruh pelosok bumi telah menjadikan segenap kaum muslimin menjadi umat
dakwah.
4. Baik
agama hindu maupun budha pada umumnya dipeluk oleh orang-orang keraton yang
pada saat mulai tersebarnya islam antara raja yang satu dengan yang lainnya
terlibat dalam perselisihan.
5. Pernikahan
antara para penyebar islam dam orang-orang yang baru diislamkan melahirkan
generasi-generasi pelanjut yang menganut dan menyebarkan islam.
2.2 Islam, umat islam, dan pancasila
a.
Sebuah catatan
pendahuluan
1. Tigasila
(San Min Chu I) Dr. Sun Yat Sen
Dr.
Sun Yat Sen (alias sun wen atau sun chung san , 1866-1925). Pemimpin revolusi
dan Bapak Republik Tiongkok menulis buku San Min Chu I:The Three People’s
Principles (Tiga Pokok Asas Rakyat).
a. Mintsu
= nasionalisme
b. Minchuan
= demokrasi
c. Minsheng
= Kesejahteraan Sosialisme
Setelah menerangkan pengaruh San Min Chu I
Atau Tri Sila Dr. Sun Yat Sen, maka bung karno dalam lahirnya pancasila antara
lain berkata,” maka oleh karena itu, jika seluruh bangsa tionghoa menganggap
Dr. Sun Yat Sen sebagi penganjurnya, yakinlah, bahwa bung karno juga seorang
Indonesia yang dengan perasaan hormat sehormat-hormatnya merasa berterimakasih
kepada Dr. Sun Yat Sen sampai kelubang kubur.
2. Catursila
(Marhaenisme) Ir. Soekarno
“dan bagi kita marhaen Indonesia, asal kita
adalah kebangsaan dan kemarhaenan-sosio- nasionalisme dan sosio demokrasi”.
Demikian penegasan dari ir soekarno. Konperensi parrtindo dikota mataram pada
juli 1933 dalam punt 1 antara lain ditegaskan, bahwa marhaenisme yaitu
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.
Sosio-nasionalisme
meliputi hal-hal berikut
a. Internasionalisme
b. Nasionalisme
Sosio-demokrasi
meliputi hal-hal berikut.
1. Demokrasi
2. Keadilan
sosial
Jadi marhaenisme dapat pula kita sebut catur
sila ‘empat sila’ Ir. Soekarno. Ada kelebihan catursila (mahaernisme) Ir
soekarno daripada Trisila (San Min Chu I) Dr Sun Yat-Sen. Marhaenisme = San Min
Chu I plus internasionalisme/perikemanusiaan. Namun bukan tanpa alasan untuk
berkesinambungan, bahwa marhaenisme Ir Soekarno itu pada hakikatnya adalah
perlengkapan dari San Min Chu I.
3.
Lima Sila Mr.
Muhammad Yamin
Mr. Muhammad Yamin adalah salah seorang anggota dokuritsu junbi
cosakai (badan untuk menyelidiki usaha-usaha kemerdekaan) telah membacakan
pidatonya tentang dasar negara Indonesia merdeka pada tahun 1945 dengan judul
“Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Muhammad Yamin
mengajukan lima asas negara.
a. Perikebangsaan
b. Perikemanusiaan
c. Periketuhanan
d. Perikerakyatan
e. Perikesejahteraan
rakyat
Dari segi materi, lima sila Mr. Muhammad Yamin
adalah kelebihannya daripada catursila (mahaernisme) ir. Soekarno. Mr. Muhammad
Yamin adalah orang yang pertama mengajukan lima asas bagi negara Indonesia yang
merdeka, jadi bukan ir soekarno.
4.
Pancasila Ir.
Soekarno
Tanggal 1 juni 1945, ir soekarno sebagi
salah seorang anggota badan penyelidik mengemukakan pula lima asas (yang
prinsipnya sama dengan lima asas Mr. Muhammad Yamin )bagi Indonesia merdeka
ini.
a. Kebangsaan
b. Internasionaisme
atau perikemanusiaan
c. Mufakat
atau demokrasi
d. Kesejahteraan
nasional
e. Ketuhanan
Kelima
prinsip itu secara konkret disarankannya agar diberi nama “pancasila”
Pancasila
ini diperasnya menjadi trisila
a. Sosioansionalisme(nasionalisme
dan internasionalisme)
b. Sosiodemokrasi(demokrasi
dan kesejahteraan sosial)
c. Ketuhanan
Kemudian Tri Sila diperas
lagi menjadi “Gotong Royong”.
d.
Rumusan Tentang Pancasila
1) Rumusan
I: piagam jakarta, 22 juni 1945
“...suatu susunan negara Republik Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2) Rumusan
II: pembukaan UUD 1945, 18 agustus 1945.
“...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.”(naskah pembukaan UUD 1945 ini berasal dari
piagam jakarta, kemudian dengan perubahan antara lain “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya”(dalam piagam jakarta), menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”(dalam pembukaan UUD 1945)
3) Rumusan
III: mukadimah konstitusi RIS tahun 1945.
“...Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan
kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk republic federasi, berdasarkan pengakuan Ketuhanan
yang Maha Esa, peri- kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
4) rumusan
IV: mukadimah UUDS RI tahun 1950.
Maka
demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang
berbentuk republik kesatuan, berdasarkan pengakuan Ketuhanan yang Maha
Esa, peri- kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial untuk
mewujudkan kebahagiaan kesejahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam
masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
5) Rumusan
V: dekrit 5 juli 1959 dan pembukaan UUD
1945.
“...
piagam jakarta tertanggal 22 juni 1945 adalah menjiwai Undang-Undang dasar 1945
dan merupakan rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
(konstitusi tersebut =
UUD 1945 (pembukaan / pancasila dan batang tubuh UUD 1945)...).
(rumusan
V= rumusan II dijiwai rumusan I).
e.
Pancasila dan Zaman Orde Lama (1959-1965)
Pada
zaman orde lama masyarakat Indonesia
1. Bung
karno adalah penggali pancasila, penyambung lidah rakyat Indonesia, mandataris
MPRS, pemimpin besar revolusi dan lain sebagainya, yang membawa akibat mulut
bung karno sebagai sumber hukum dan kebenaran.
2. Pada
zaman kekuasan bung karno
a.
Pancasila=Trisila
= Ekasila=Gotong-royong=Nasakom, situasi dan kondisi di Indonesia=
marxisme/soekarnoisme
b.
Pancaazimat
revolusi: 1. Nasakom, 2. Pancasila, 3. Manipol, 4. Usdek, 5. Berdikari (pada
zaman orde lama pancasila diberi arti oleh bung karno yang menyimpang dari yang
tersurat dan yang tersirat dalam dekrit 5 juli 1959 dan UUD 1945).
3. Manipol
(manifesto politik) bung karno yang katanya merupakan pancaran daari pancasila,
pada kenyataanya merupakan peng-Indonesiaan dari manifesto mao Tse-tung.
f.Sumber Pancasila
1.
Dalam bukunya,
pembahasan undang-undang dasar republik Indonesia, prof. Mr. Muhammad Yamin mengemukakan postulat (dalil
V) sebagai berikut, “ ajaran filsafat pancasila seperti yang di uraikan dalam
kata pembukaan konstitusi republik Indonesia 1945, dalam mukadhimah konstitusi
Indonesia serikat 1949 yang ditandatangani oleh sembilan orang Indonesia
terkemuka, sebagai suatu tinjauan pembangunan hidup bangsa Indonesia bagaimana
Negara Republik Indonesia harus dibentuk atas paduan ajaran itu.
2.
Kesembilan orang
penandatangan piagam jakarta itu adalah Ir. Soekarno, mohammad hatta, Mr. A.a.
maramis, abikoesno tjokrosoejoso, wahid hasyim, dam Mr. Muhammad Yamin.
Kesembilan orang itu representatif mewakili “ badan untuk menyelidiki usaha –
usaha badan persiapan kemerdekaaan Indonesia”. Badan ini adalah satu-satunya
badan yang paling representatif untuk mewakili bangsa Indonesia ketika itu.
3.
Karena itu
keterangan dari keterangam Prof. Yamin ternyata bahwa sumber autentik dan
representatif pancasila bukanlah pidato yamin pada tanggal 29 mei 1945, bukan
pula pidato soekarno pada 1 jini 1945, melainkan piagam jakarta 22 juni 1945
yang di tandatangani oleh wakil-wakil representatif bangsa Indonesia.
4.
Piagam jakarta dan pancasila
1. Pada
masa terakhir sidang konstituante, akhirnya sampai kepada dua rumusan tentang
pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut.
b. Rumusan
I, yaitu rumusan yang terkandung dalam piagam jakarta
c. Rumusan
II, yaitu rumusan yang tercantum dalam pendahuluan UUD 1945
2. Fraksi-fraksi islam yang terdiri dari
masyumi, nadhlatul ulama, PSSI, PERTI,AKUI, GERPIS, penyaluran-mendukung
rumusan I sebagai titik pertemuan historis antara golongan-golongan warga
negara RI yang telah melapangkan jalan bagi proklamasi 1945.
fraksi lainnya mendukung rumusan II di mana tidak lagi dimuat perkataan “ dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemluk-pemeluknya.”
fraksi lainnya mendukung rumusan II di mana tidak lagi dimuat perkataan “ dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemluk-pemeluknya.”
3. Baik
pendukung rumusan masalah I maupun rumusan maslah II, tidak dapat mengoolkan
rumusan mereka. Perbandingan pendukung rumusan I dan rumusan II adalah 4:5.
(catatan: apabila jumah pendukung rumusan II ini dikurangi dengansuara PKI
(yang sebenarnya sebagai ateis adalah pendukung yang palsu), maka kekuatan antara pendukung rumusan I dan
rumusan II itu berimbang , kurang lebih 4:4), sedangkan untuk menggolkan suatu
hal yang prinsipharus di dukung oleh dua per tiga jumlah seluruh suara.
Konstituante deadlock.
4. Presiden
soekarno, sebagai panglima angkatan perang turun tangan menghadapi kenyataan
ini dengan melahirkan dekrit presiden 5 juli 1959 yang antara lain berisi :
a) Menyatakan (dalam konsiderannya) “berkeyakinan bahwa
piagam jakarta tertanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan
merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
b) Menyatakn
bahwa (dalam diktumnya) berlakunya kembali undang–undang dasar 1945 dan tidak
berlakunya undang-undang dasar sementara 1950.
5. Kebijaksanaan
presiden ini ditempuh untuk mempertemukan kedua pendukung pancasila (rumusan I
dan rumusan II) yang saling berhadapan di konstituante pilihan rakyat, yang
representatif mewakili suara rakyat.
6. Suara
presiden tertanggal 13 juli 1959.
“ ... saya mengharap agar supaya dewan perwakilan rakyat bekerja dalam rangkaina undang-undang dasar 2945, yang berlaku lagi sejak pengumuman dekrit presiden diatas”(maksudnya adalah dekrit 5 juli 1959). DPR pilihan rakyat, satu-satunya yang representatif mewakili rakyat Indonesia ketika itu, memenuhi harapan presiden untuk bekerja terus dalam rangka UUD 1945 yang dijiwai oleh piagam jakarta, dengan menerimanya dengan usra aklamasi.(termasuk dalam masjumi, NU, PSII,Perti dan lainnya ) pada tanggal 22 juli 1959.
“ ... saya mengharap agar supaya dewan perwakilan rakyat bekerja dalam rangkaina undang-undang dasar 2945, yang berlaku lagi sejak pengumuman dekrit presiden diatas”(maksudnya adalah dekrit 5 juli 1959). DPR pilihan rakyat, satu-satunya yang representatif mewakili rakyat Indonesia ketika itu, memenuhi harapan presiden untuk bekerja terus dalam rangka UUD 1945 yang dijiwai oleh piagam jakarta, dengan menerimanya dengan usra aklamasi.(termasuk dalam masjumi, NU, PSII,Perti dan lainnya ) pada tanggal 22 juli 1959.
7. Memorandum
DPRGR mengenai sumber tertib hukum RI antara lain mengatakan hal-hal berikut.
a) Dekrit
presiden merupakan hukum bagi berlakunya UUD 1945
b) Dalm
konsiderans Dekrit 5 juli 1959 itu ada di tegaskan bahwa piagam jakarta
tertanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan suatu
rangkaian kesatuan dengan konstitusi itu.
c) Penyusunan
pembukaan UUD 1945 sesungguhnya dilandasi oleh jiwa piagam jakarta 22 juni
1945.... memorandum DPR-GR dia tas ditingkatkan menjadi keputusan MPRS
No.XXX/MPRS/1966, yang menetapkan : hasil pasal 1:menerima baik isi memorandum
DPR-GR tertanggal 9 juni 1966 khusus mengenai sumber tertib hukum Republik
Indonesia dan tata urutan perundangan rapublik Indonesia.
5.
Sikap umat islam terhadap pancasila
a. Yang
disebut pancasila di sisni yang berlaku sejak 5 juki 1966 adalah pancasila
rumusan V, yaitu rumusan II (pendahuluan UUD 1945) yang dijiwai rumusan I(
piagam jakarta ). Rumusan inilah yang pada dewasa ini berlaku.
b. Sikap
formal
wakil-wakil umat islam dalam DPR pilihan rakyat sudah menerima secara aklamasi (pada tanggal 22 juli 1959). Dekrit presiden 5 juli 1959 yang menyatakan berlakunya UUD 1945 yang dijiwai oleh piagam jakarta, berlakunya pancasila (rumusan V) sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia, sebagai landasan bersama hidup bernegara.
wakil-wakil umat islam dalam DPR pilihan rakyat sudah menerima secara aklamasi (pada tanggal 22 juli 1959). Dekrit presiden 5 juli 1959 yang menyatakan berlakunya UUD 1945 yang dijiwai oleh piagam jakarta, berlakunya pancasila (rumusan V) sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia, sebagai landasan bersama hidup bernegara.
c. Sikap
agamais
a. Pancasila adalah satu filsafat bangsa (Indonesia), bukan agama, baik dalam arti khusus maupun luas. Pancasila, sila demi sila yang lima, pad dasarnya tidak ada satupun yang bertentangan dengan islam, kecuali apabila diisi dengan tafsiran-tafsiran dan atau perbuatan yang bertentangan dengan ajaran islam.
b. islam bukanlah filsafat, melainkam wahyu yang mengandung serbasila ilahi yang abadi.
a. Pancasila adalah satu filsafat bangsa (Indonesia), bukan agama, baik dalam arti khusus maupun luas. Pancasila, sila demi sila yang lima, pad dasarnya tidak ada satupun yang bertentangan dengan islam, kecuali apabila diisi dengan tafsiran-tafsiran dan atau perbuatan yang bertentangan dengan ajaran islam.
b. islam bukanlah filsafat, melainkam wahyu yang mengandung serbasila ilahi yang abadi.
d. Sikap
ideologis-politis
pancasila ( rumusan terakhir, yaitu rumusan V)
a. Adalah dasar dan falsafah negara republik Indonesia
b. adalah konsensus nasional yang harus dihormati sebagai landasan bersama untuk hidup bernegara yang mengikat segenap aliran dan golongan bangsa dan warga republik Indonesia yang harus ditegakkan bersama-sama dengan saling menghormati ientitas masing-masing.
pancasila ( rumusan terakhir, yaitu rumusan V)
a. Adalah dasar dan falsafah negara republik Indonesia
b. adalah konsensus nasional yang harus dihormati sebagai landasan bersama untuk hidup bernegara yang mengikat segenap aliran dan golongan bangsa dan warga republik Indonesia yang harus ditegakkan bersama-sama dengan saling menghormati ientitas masing-masing.
2.3
Dasar Pembinaan Masyarakat Islam di Indonesia
a. Masuknya
islam ke Indonesia
seminar sejarah islam ke Indonesia yang di selenggarakan di medan pada tangga 17 maret 1963 antara lain berkesimpulan sebagai berikut.
1. Bahwa menurut sumber-sumber yang kita ketahui, islam pertama kalinya islam masuk ke Indonesia pada abad ketujuh atau kedelapan masehi langsung dari arab.
2. Kedatangan islam ke Indonesia membawa kecerdasan dan peradaban yang tinggi dalam membentuk kepribadian bangsa Indonesia.
seminar sejarah islam ke Indonesia yang di selenggarakan di medan pada tangga 17 maret 1963 antara lain berkesimpulan sebagai berikut.
1. Bahwa menurut sumber-sumber yang kita ketahui, islam pertama kalinya islam masuk ke Indonesia pada abad ketujuh atau kedelapan masehi langsung dari arab.
2. Kedatangan islam ke Indonesia membawa kecerdasan dan peradaban yang tinggi dalam membentuk kepribadian bangsa Indonesia.
b. Islam
menurut rumus konstituante
Laporan panitia perumus
tentang dasar negara yang dibacakan oleh pelopor-pelopor panitia perumus pada
rapat pleno terbuka konstituante (dewan tertinggi pembuat UUD pilihan rakyat)
pada tanggal 16 desember 1957 antara lain menyebutkan islam di Indonesia
sebagai berikut.
1. Islam cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yang 99,5% beragama dan 85% beragama islam.
2. Bangsa kita lebih banyak menunjukkan taat beragama daripada taat bersifat lain.
3. Islam sebagai agama juga sebagai ideologi dan falsafah hidup di Indonesia telah menjadi unsur-unsur kebudayaan karena itu ia telah menjadi sendi nasional yang kukuh.
4. Unsur-unsur islam telah menjadi jiwa umat dan rakyat Indonesia
5. Tidaklah adil golongan agama yang kecil bebas bergama, sedangkan yang lebih besar tidak bebas. Terutama jika golongan yang lebih besar inilah yang lebih banyak modalnya dalam menentang penjajahan di Indonesia.
6. Semangat gotong-royong yang ada dalam masyarakat adalah dihidupkan dan dipupuk oleh ajaran agama, jadi tidak oleh ajaran lain.
7. Kepribadian Indonesia adalah hidup beragama dan menghubungkan gema dan gerak hidup dengan agama-agama.
1. Islam cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yang 99,5% beragama dan 85% beragama islam.
2. Bangsa kita lebih banyak menunjukkan taat beragama daripada taat bersifat lain.
3. Islam sebagai agama juga sebagai ideologi dan falsafah hidup di Indonesia telah menjadi unsur-unsur kebudayaan karena itu ia telah menjadi sendi nasional yang kukuh.
4. Unsur-unsur islam telah menjadi jiwa umat dan rakyat Indonesia
5. Tidaklah adil golongan agama yang kecil bebas bergama, sedangkan yang lebih besar tidak bebas. Terutama jika golongan yang lebih besar inilah yang lebih banyak modalnya dalam menentang penjajahan di Indonesia.
6. Semangat gotong-royong yang ada dalam masyarakat adalah dihidupkan dan dipupuk oleh ajaran agama, jadi tidak oleh ajaran lain.
7. Kepribadian Indonesia adalah hidup beragama dan menghubungkan gema dan gerak hidup dengan agama-agama.
c. Umat
islam di Indonesia sebagai muslim patriot
Umat islam Indonesia sebagai muslim adalah pewaris yang sah dan penerus risalah rasulullah saw. sebagai umat dawah dan jihad, sedangkan sebagai patriot adalh sebagai pewaris yang sah dan pelanjut jihad perjuangan pangeran diponegoro, tengku tjhik ditiro, imam bondjol syarif hidayatullah, hassanudin, dan para syuhada mujahidin lainnya yang telah mewakafkan jiwa dan raganya dalam medan jihad, membela dan menjaga tanah air Indonesia ini dalam rangka mengabdi kepada allah swt. dengan islam sebagai asas hidup dan dasar jihad perjuangannya.
Umat islam Indonesia sebagai muslim adalah pewaris yang sah dan penerus risalah rasulullah saw. sebagai umat dawah dan jihad, sedangkan sebagai patriot adalh sebagai pewaris yang sah dan pelanjut jihad perjuangan pangeran diponegoro, tengku tjhik ditiro, imam bondjol syarif hidayatullah, hassanudin, dan para syuhada mujahidin lainnya yang telah mewakafkan jiwa dan raganya dalam medan jihad, membela dan menjaga tanah air Indonesia ini dalam rangka mengabdi kepada allah swt. dengan islam sebagai asas hidup dan dasar jihad perjuangannya.
d. Agama
dalam konstitusi re[ublik Indonesia
1. UUD 1945 yang meliputi pembukaan / pancasila dan batang tubuh UUD telah diberlakukannya kembali dan Dekrit 5 juli 1959 yang menegaskan piagam jakarta tertanggal 22 juni 1945 menjiwai UUD 45 dan merupakan rangkainan kesatuan denagn konstitusi tersebut.
2. Agama dalam UUD 1945 pasal 29
a. Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
b. negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
3. Agama dalam ketetapan MPRS
a. No, XXVII/MPRS/1966;
bab 1:
pasal 1: “menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar hingga universitas-universitas negeri.
pasal 1: dasar pendidikan adalah falsafah pancasila. Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan dan isi UUD 1945.
pasal 4: untuk mencapai dasar dan tujuan diatas, maka isi pendidikan adalah sebagai berikut, mempertinggi mental, moral, budi pekerti, dan memperkuat keyakinan beragama.
b. No. III/Res/MPRS/1966: tentang pembinaan bangsa, pasal 1:sesuai dengan sistem pendidikan pancasila.
bab 1:
1) mengintensifkan agama sebagai unsur mutlak dalam Nation & Character Building di semua sekolah dan lembaga pendidikan dengan memberkan kesempatan yang seimbang.
2) melarang usaha penumbuhan dan pengembangan doktrin yang bertentangan dengan pancasila, antara lain marxisme-leninisme (komunisme).
c. No. XX/MPRS/1966.
pasal 1: menerima baik isi memorandum DPRGR tertanggal 9 juni 1966, khusus mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundangan republik Indonesia.
memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum RI itu antara lain menyebutkan hal-hal berikut.
1) dekrit itu merupakan sumber hukum bagi berlakunya UUD 1945
2) dalam konsiderans dekrit 5 juli 1959 itu ditegaskan bahwa piagam jakarta teranggal 22 juni 1945 adalah menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
3) penyusunan pembukaan UUD 1945 sesungguhnya dilandasi oleh jiwa piagam jakarta 22 juni 1945.
4. Agama dalam ketetapan MPR nomor IV / MPR / 1973.
a. Bab III:
1. UUD 1945 yang meliputi pembukaan / pancasila dan batang tubuh UUD telah diberlakukannya kembali dan Dekrit 5 juli 1959 yang menegaskan piagam jakarta tertanggal 22 juni 1945 menjiwai UUD 45 dan merupakan rangkainan kesatuan denagn konstitusi tersebut.
2. Agama dalam UUD 1945 pasal 29
a. Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
b. negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
3. Agama dalam ketetapan MPRS
a. No, XXVII/MPRS/1966;
bab 1:
pasal 1: “menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar hingga universitas-universitas negeri.
pasal 1: dasar pendidikan adalah falsafah pancasila. Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan dan isi UUD 1945.
pasal 4: untuk mencapai dasar dan tujuan diatas, maka isi pendidikan adalah sebagai berikut, mempertinggi mental, moral, budi pekerti, dan memperkuat keyakinan beragama.
b. No. III/Res/MPRS/1966: tentang pembinaan bangsa, pasal 1:sesuai dengan sistem pendidikan pancasila.
bab 1:
1) mengintensifkan agama sebagai unsur mutlak dalam Nation & Character Building di semua sekolah dan lembaga pendidikan dengan memberkan kesempatan yang seimbang.
2) melarang usaha penumbuhan dan pengembangan doktrin yang bertentangan dengan pancasila, antara lain marxisme-leninisme (komunisme).
c. No. XX/MPRS/1966.
pasal 1: menerima baik isi memorandum DPRGR tertanggal 9 juni 1966, khusus mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundangan republik Indonesia.
memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum RI itu antara lain menyebutkan hal-hal berikut.
1) dekrit itu merupakan sumber hukum bagi berlakunya UUD 1945
2) dalam konsiderans dekrit 5 juli 1959 itu ditegaskan bahwa piagam jakarta teranggal 22 juni 1945 adalah menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
3) penyusunan pembukaan UUD 1945 sesungguhnya dilandasi oleh jiwa piagam jakarta 22 juni 1945.
4. Agama dalam ketetapan MPR nomor IV / MPR / 1973.
a. Bab III:
Pola umum pembangunan jangka panjang ,bidang agama dan kepercayaaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, sosial budaya. Atas dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa maka kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia harus benar-benar selaras dengan Tuhan yang Maha Esa, dengan sesama dan alam sekitarnya serta memiliki kemantapan keseimbangan dalam kehidupan lahiriah dan batiniah serta mempunyai jiwa yang dinamis dan semangat gotong royong yang berkembang sehingga sanggup serta mampu melanjutkan perjuangan bangsa dalam mencapai tujuan nasional dengan memenfaatkan landasan ekonomi yang seimbang. Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan pribadi manusia Indonesia harus benar-benar menunjukkan nilai hidup dan makna kesusialaan, sedangkan kebudayaan itu sendiri harus merupakan penghayatan nilai-nilai luhur sehingga tidak dipisahkan dari manusia budayai ndoesia sebagai pendukungnya.
b.
BAB IV: pola umum pelita kedua , arah dan kebijaksanaan pembangunan , bidang
agama dan kepercayaaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, sosial budaya. agama dan kepercayaaan terhadap Tuhan
yang Maha Esa.
1)
Atas dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa, maka
perikehidupan bearagama dan perikehidupan berkepercayaan terhadap tuhan yang
mahaesa di dasrkan atas kebebasan menghayati dan mengamalkan Ketuhanan yang
Maha Esa sesuai dengan falsafah pancasila.
2)
pembangunan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa ditunjukkan
untuk pembinaan suasana hidup rukun diantara sesama umat beragama, sesama
penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, serta meningkatkan amal
dalam bersama-sama membangun masyarakat.
3)
diusahakan bertambahnya saran-saran yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan
keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, termaksud
pendidikan agama yang dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar hingga
universitas-universitas negeri.
4)
melanjutkan usaha-usaha untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran penuaian
ibadah haji bagi umat islam sesuai dengan ajaran agama islam dan sesuai dengan
ajaran islam dan sesuai dengan kemampuan masyarakat.
e.
Agama dalam
Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia
(bunyi
pernyataan sebagaimana diterima dan dipermaklumkan oleh rapat umum PBB pada
tanggal 10 desember 1948, di mana republik
Indonesia sebagai satu anggotanya).
Pasal
18:
Setiap
orang berhak untuk bebes berpikir, kesadaran batin (conscience) dan agama;
dalam hak ini termaksud kebebasan akan mengubah agama atau kepercayaannya dan
kebebasan akan menyatakan (manifest) agama atau kepercayaannya; baik sendiri
atau bersama-sama dengan orang-orang lain, baik pun beramai-ramai ataupun dalam
hidup partikelir dalam pengajaran, amal, ibadah (worship), dan dalam
menjalankan aturan-aturannya (observance).
f.
Beberapa
kesimpulan
1.
pembinaan masyarakat
islam di Indonesia mempunyai dasar pembenaran yang teramat koko, baik di tinjau
dari segi historis, maupun ditilik dari segi sosio-antropologi, ataupun dikutik
dari segi juridis (hukum-positif dan declarator of human rights).
2.
Masalah pembinaan
masyarakat islam di Indonesia, buakan hanya merupakan urusan para ustadzulama,
kiai, bukan hanya urusan orpol dan ormas islam saja, melainkan merupakan
tanggung jawab segenap bangsa Indonesia terutma yang beragama islam, (baik
generasi tua maupun muda, baik sipil maupun militer, dan seterusnya tanpa
terkecuali).
3.
Jika ada
pengingkaran oleh (sebagian tertentu), umat islam yang sesungguhnya wajib
bertanggung jawab terhadap terbinanya masyarakat islam Indonesia itu, maka
sesungguhnya mereka itu langsung berhadapan muka dengan dirinya
(budi-nuraninya) sendiri.
g.
Tambahan
1.
Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam ketetapan MPR No. II/ MPR/1978
(pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila):
Sila
Ketuhanan yang Maha Esa
Dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa, bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan
oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap tuhan yang mah esa
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemenusiaan
yang adil dan beradab.
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia
dikembangkan sikap-sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara
pemeluk-pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda,
sehingga dapat selau dibina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan
Tuhan yang Maha Esa yang dipercayai dan diiyakininya, maka dikembangkanlah
sikap saling menghormati kebebasan menjalakan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan itu pada orang lain.
2.
Agama dan
kepercayaan terhadap Ketuhanan yang Maha Esa dalam ketetapan MPR No. IV/
MPR/1978 (Garis-garis besar haluan negara), Bab III, B. Angka 15:
Bidang
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, sosial dan budaya.
Atas
dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa maka kehidupan
manusia dan masyarakat Indonesia harus benar-benar selaras dalam hubungannya
dengan Tuhan yang Maha Esa, dengan sesama alam dan sekitarnya serta memiliki
kemantapan keseimbangan dalam kehidupan lahiriah dan batiniah serta mempunyai
jiwa yang dinamis dan semangat gotong-royong yang berkembang, sehingga sanggup
serta mampu melenjutkaan perjuangan bangsa dalam mencapai tujuan nasional
dengan memenfaatkan landasan ekonomi yang seimbang.
Bentuk-bentuk
kebudayaan sebagai pengejawantahan pribadi manusia Indonesia harus benar-benar
menunjukkan nilai hidup dan makna kesusilaan yang dijiwai oleh pancasila,
sedangakan kebudayaan itu sendiri harus merupakan penghayatan nilai-nilai
luhur, sehingga tidak dipisahkan dari manusia budaya Indonesia sebagai
pendukungnya.
2.4
Islam dan Kebatinan
a. Arti
kebatinan
1. Arti
etimologis
Kebatinan berasal dari
kata batin (bathin,bahasa arab)
sebagai lawan dari lahir (zahir, bahasa arab). Batin berarti sesuatu yang
di dalam atau sesuatu yang sebelah dalam, lahir berarti sesuatu yang di luar
atau sesuatu yang sebelah luar. Artinya kata kebatinan timbul pada zaman islam,
yakni zaman terakhir dalam sejarah kebudayaan Indonesia.
2. Arti
terminologis
a. Prof.
H. M. Djojodiguno mengatakan,”Aliran kebatinan di Indonesia dapat di
beda-bedakan dalam 4 golongan.
Pertama,
golongan yang hrndak menggunakan kekuatan gaib untuk meleyani berbagai
keperluan manusia. Meraka adalah golongan yang mementingkan ilmu ghaib.
Kedua,
golongan yang berusaha memepersatukan jiwa manusia dengan tuhan, selama manusia
hidup, agar manusia dapat merasakan dan mengetahui hidup yang baka sebelum
manusia itu mengalami kematian.
Ketiga, golongan yang
berminat untuk mengenal tuhan dan menembus dalam rahasia Paran Sangkaning Dumadi, yaitu dari mana hidup manusia ini dan
kemana hidup ini akhirnya pergi.
Keempat,
golonh]gan yang berhasrat untuk mencapai budi luhur di dunia ini serta berusaha
untuk menciptakan masyarakat yang berdasarkan saling menghargai dan saling
mencintai dengan senantiasa mengindahkan perintah tuhan.
b. Kongres
kebatinan II tahun 1956 di solo telah memutuskan dan meresmikan sebuah definisi
kebatinan, yaitu sebagai berikut. “kebatinan adalah sumber asas sila Ketuhanan
yang Maha Esa untuk mencapai budi luhur guna kesempurnaan hidup”.
b. Latar
belakang sejarah
Sikap orang-orang jawa
(jawa tengah dan jawa timur) yang beragama islam terhadap agama islam sendiri
pada garis besarnya dapat dibagi dua.
1. Kaum
mutihan, yaitu kaum yang berpegang teguh pada ajaran islam. Mutihan mungkin
berasal dari kata putihan atau putih, kemungkinan brsar berasal dari kata
muthi’an (bahasa arab) yang berarti ‘yang taat’. Gerakan pembaruan di kalangan
islam mutihan ini ditandai dengan
didirikannya Muhammadiyah pada tahun 1912 di Yogyakarta oleh K.H. Ahmad Dahlan,
kemudian dalam bidang politik mereka memasuki Masjumi.
2. Kaum
abangan, yaitu kaum yang tidak berpegang teguh kepada ajaran agam islam.
Abangan mungkin berasal adari kata abang ‘merah’, kemungkinan pula berasal dari
kata abaan (bahasa arab) yang bearati ‘bangkangan, ketidaktaatan’. Pembaruan di
kalangan islam abangan ini di tandai dengan didirikannya taman siswa pada tahun
1922 oleh ki Hadjar Dewantara, kemudian dalam bidang politik pada umumnya
mereka memilih partai Nasional.
c. Sebab-sebab
tumbuh dan suburnya aliran kebatinan
1. Timbulnya
aliran-aliran kebatinan, sebagaimana juga tasawuf, tidak disebabkan oleh
sebab-sebab yang sederhana, melainkan karena keadaan kacau pada bidang
kenegaraan, kerohanian, dan sebagainya, oleh kaena keadaan yang kacau ini,
orang lalu mencari asas-asas hidup yang baru.
2. Sering pula disebutkan, terutama oleh para penganut
aliran kebatinan bahwa tumbuh suburnya
aliran kebatinan disebabkan oleh agama-agama yang ada, baik islam maupun
kriste, ataupun katolik, dan lainnya tidak membuktikan menjadi suatu benteng
kekuatan moral.
3. Latar
belakang sejarah tentang bipolarisasi antara muslim mutihan dan muslim abangan
turut melatarbelakangi tumbuh dan suburnya kebatinan. Aliran kebatinan tumbuh
subur dikalangan muslim abangan.
4. Hamka
mencatat antara lain bahwa tumbuh suburnya aliran kebatinan adalah karena
kelalainan kaum muslimin (mutihan) sendiri yang terlalu menyibukkan diri
bertengakar dengan kaum sesamanya dalam hal “masalah khilafiyah”. Pada lain
bagian, hamka menyimpulkan bahwa salah satu sebab timbulnya kebatinan adalah
feodalisme.
a. Beberapa
literatur tentang kebatinan
H.M.
Rasjidi mencatat empat buku yang ia anggap sebagai literatur kebatinan, yaitu Centini, Darmo Gandhul, Gatoloco, dan Hidayat Jati karangan Ronggowarsito.
Centini
yang menurut R.M.N. Purbatjaraka merupakan karya puncak dalam literatur
kebatinan jawa dijadikan oleh rasjidi sebagai sasaran disertasinya di
Universitas Paris dengan judul “Consideration Critique du Livre Tjentini”.
Ketiga buku lainnya yaitu, Darmo
Gandhul,Gatoloco, dan Hidayat Jati,
dijadikan sebagai objek pembahasan dalam bukunya yang berjudul Islam dan Kebatinan.
Setelah
menelaah uraian H.M. rasjidi, hamka menyimpulkan “apabila kita selidiki dari
ketiga kitab tersebut, kita mendapat kesan bahwa pada kitab Darmo Gandhul dan Gatoloco bukan semata-mata sinkritisme, mencari-cari persamaan
diantara hindu, budha dan islam melainkan membuat tafsir tentang ajaran islam
jauh daripada yang diajarkan oleh islam sendiri, sehingga orang yang selesai
membacanya akan ketingalan kesan yang jijik atau mengejek terhadap islam bahkan
menjadikan islam itu sebagai objek penghinaan dan tertawaan. Kitab Hidayat Jati karangan Ronggowarsito
“lebih tinggi mutunya, akan tetapi ia juga memberi tafsiran yang bukan-bukan.”
d. Beberapa
aliran kebatinan
Tidak
dapat disangkal bahwa sejak kemerdekaan republik indonesia, timbulnya
aliran-aliran kebatinan seperti jamur pada musim hujan. Hal ini jelas umpamanya
bahwa pada kongres kelima BKKI (badan kongres kebaktian indonesia) yang
diadakan di ponorogo pada tahun 1963, ada 83 aliran yang wakil-wakilnya hadir
dari sumatera belum dihitung sedangkan pada 1955 hanya ada 67 aliran yang
hadir. Menurut H. Hadijuwono ada lima aliran yang dapat dipandang mewakili
segala aliran yang ada, walaupun bukan dalam ajarannya, melainkan dalam caranya
menyesuaikan diri dengan zaman modern. Aliran-aliran itu adalah sebagai
berikut:
1. Paguyuban
sumarah, aliran kebatinan yang ajarannya sederhana.
2. Sapta
Darma, aliran kebatinan yangbjuga ajarannya sederhana.
3. Brataksawa, aliran yang berubah mendasarkan
pandangannya atas Al-Qur’an, seperti yang tercantum dalam bukunya kunci swarga.
4. Pangestu
(Paguyuban Ngestu Tunggal), sebuah aliran yang dipandang bahwa jalan pemikiran
mereka dipengaruhi agama kristen.
5. Paryana
Suryadipura mencoba mengemukakan sebuah teori barat dalam bidang antropologi
biologi dengan memakai dasar-daasr kebatinan.
e. Pandangan
ajaran kebatinan
1. Pandangan
tentang tuhan
Ajaran kebatinan memercayai adanya Tuhan
yang mutlak. Namun konsepsi mereka tentang Tuhan dan tentang Yang Mutlak itu
berlainan. Pnrynnn. Sebagai yang
maha esa, yang mutlak ini tidak ada lagi hubungan dengan yang lain karena
dengan adanya hubungan dengan yang lain, maka yang mutlak ini tidak mutlak
lagi. Segera ada nisbah dengan yang lain, maka ada yang lain di sampingnya, sehingga
tidak lagi ia disebut mutlak. Segera masih ada sifat yang dapat dikenakan
kepadanya, misalnya besar, kecil, tebal, tipis, dan sebagainya, maka ia tidak
lagi mutlak, karena sifat-sifat adalah pengertian nisbiah (relatif).
Serat
Sasangka Jati. Tuhan bukan
laki-laki, bukan perempuan, tidak berarah, tidak berbentuk, tidak berwarna,
tidak tampak, tidak bersifat, tidak ada yang dapat disifatkan kepadanya, bagi-
Nya tidak dapat bagaimana, dan seterusnya.
Suksma
Kawekas, Suksma Sejati dan Roh Suci adalah sifat Tuhan. Brata
Kesawa.Tuhan itu "tankena 'tak dapat
dikatakan
seperti apa', tanpa zaman, tanpa makan, tanpa arah, tanpa tempat, dan
seterusnya. Sri Pawenang: Tuhan itu sama dengan Hyang
Widi bagi orang Bah.
2. Pandangan
tentang manusia
Pada umumnya,
aliran kebatinan mengajarkan bahwa manusia terdiri atas tiga bagian.
a.
Badan kasar (wadag);disebut
rupa (hidup), pancaindra (pengestu), termasuk juga ke dalamnya hidup psikis
(sumarah, Bratakesawa dan Paryana).
b. Badan halus, terdiri dari
nafsu-nafsu (sumarah), sama dengan roh atau hidup rohani (Bratakesawa dan
Paryana), dunia psikologis yaitu dunia ego (Pangestu).
c.
Jiwa atau intisari manusia adalah roh suci (sumarah), sinar cahaya
Allah atau roh suci atau rasa (sapta darma), Sang Halus atau Purusha atau Allah
perorangan (Bratakesawa), Budhi yaitu mahligai Tuhan atau Ketuhanan yang ada
pada manusia. Pada umumnya, jiwa yang tak berjasad ini dipandang sebagai
berasal dari Tuhan atau keluar daripada Tuhan, baik 'sebagai pletika (bunga
api), maupun sebagai sinar cahaya Tuhan, ataupun sebagai bayangan, Tuhan, yang
oleh karena itu dipandang sebagai sehakikat dengan Tuhan.14
H. Hadijuwono
menyimpulkan, "...bahwa ciri khas dari kebatinan adalah ajarannya bahwa
Tuhan dan manusia itu sehakikat dan bahwa kelepasan adalah persekutuan'antara
kedua hal itu, sedemikian rupa hingga tidak ada lagi perbedaan. Dan hal ini
semua terjadi di dalam hidup sekarang ini yang akan menjadi sempurna jika
manusia ini sudah pisah dari badan jasmaninya".
3. Pandangan
tentang alam
Pada umumnya, ajaran kebatinan tidak menerangkan
tugas Hal yang diberikan kepada manusia terhadap dunia ini, kecuali bahwa dunia
ini harus dilawan dan diperangi agar jangan menjadi godaan bagi manusia pada
perjalanan menuju kepada kelepasan. Dunia ini dianggap sebagai sumber kejahatan
berdasarkan ajaran yang dualistis, yang memisahkan roh dan benda sebagai dua
hal yang secara hakiki bertentangan. Dosa secara hakiki melekat pada benda.
Oleh karena itu, dunia ini tidak diberi arti yang positif. Makan dan minum itu
sendiri sudah dianggap dosa yang jahat, namun walaupun demikian tidak ada di
antara orang kebatinan yang berani mengatakan bahwa manusia tak perlu makan dan
minum.
f. Pandangan
terhadap ajaran kebatinan
1. Hamka. Dengan
mengemukakan ketiga kitab kebatinan yang penting im-Dnrmogandul,
Gatoloco dan diiringi oleh Hidayat Jati-sudah dapat
kita gambarkan serbasedikit tentang kebatinan, yaitu campuran antara paham
Bathiniyah dan Tashawuf Wahdatul Wujud. Jika yang dimaksud adalah
kesucian batin, maka ajaran Islam itu sendiri adalah gabungan antara batin dan
lahir. Segala amalan tidaklah akan diterima oleh Allah jika tidak timbul dari
niat yang ikhlas. Amal adalah hasil dari niat, artinya perbuatan lahir adalah
pelaksanaan dari niat dalam batin.
2.
H.M. Rasjidi Kebatinan
sebagai terdapat dalam buku-buku dan siaran-siaran, atau majalah-majalah, pada
pokoknya mempakan Yoga Tantrisme-Hindu Buddha,
untuk melepaskan diri
dari penderitaan. Lepas dari penderitaan atau eksta- se di dunia ini.
Akhirat tidak
ada dan tak ada yang mengetahuinya. Dengan Yoga ada yang mendapatkan ilmu gaib
seperti mengetahui hari kemudian dan sebagainya. Ilmu alam kosmogani yang tidak
ilmiah, dan etika yang berdasarkan literatur Hindu. Istilah Islam banyak yang
dipakai, akan tetapi diberi arti, yang sangat berlainan sekali, bahkan
bertentangan.
Kebatinan
juga berpikir secara tradisi, bakti kepada raja atau negara, ia tidak
mempersoalkan sama sekali, apakah kepala negara itu berbuat baik atau
sebaliknya. Orang-orang yang memakai Islam sebagai dasar gerakan kebatinan
sebenarnya adalah orang yang tidak mampu untuk membedakan antara dasar Hindu
dan Islam. Dari zikir kepada Allah secara buat-buatan, lalu terjadilah ekstase
yang sungguh-sungguh diperlukan pikiran yang tenang, hati yang suci dan ibadah
serta pengetahuan yang mendalam.
Sikap seperti
ini sangat negatif. Agama Islam mengajak kepada sikap yang positif dalam
masyarakat. Ekstase, jika terjadi, bukannya satu-satunya jalan atau tujuan,
melainkan sebagai anugerah dari Tuhan kepada manusia. Tujuan hidup seorang
muslim adalah memohon ridha Allah.
Dalam Qur'an,
kitab sucinya, surat IX
ayat 72, kita dapat petunjuk Allah, yang berbunyi Allah telah menjanjikan
kepada orang mukmin lelaki dan perempuan surga yang mengalir di dalamnya
sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Begitu tempat-tempat yang baik dalam
surga yang kekal. Sedang keridhaan Allah lebih besar. Yang demikian itu adalah
kemenangan yang hebat.19
g. Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1973
1.
Bab III. Pola Umum Pembangunan Jangka
Panjang.
a. Arah pembangunan jangka
panjang.
b.
Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sosial
budaya.20
2.
Bab IV: Pola Umum Pelita Kedua
a.
Arah dan kebijaksanaan pembangunan.
b.
Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sosial budaya,
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
h. Keterangan
Presiden Soeharto
Pada
peringatan Maulid Nabi Muhammad saw., pada hari Kamis tanggal 27 Desember 1973, Presiden Soeharto antara
lain menegaskan, "Kepercayaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa itu
bukanlah agama baru. Ajaran-ajaran serta pengala-
man dari kepercayaan itu tidak boleh bertentangan dengan Pancasila,
tidak boleh merusak ajaran-ajaran agama mana pun.
Dr. Mohammad
Hatta, bekas Wakil
Presiden RI, pada hari Kamis tanggal 27 Desember 1973 di depan perutusan DPP
Syarikat Islam di bawa Pimpinan H. M. Ch. Ibrahim dan Busta- man S.H. yang
berkunjung ke tempat kediamannya di Jalan Diponegoro, Jakarta tatkala
menyinggung masalah hasil "RUU Perwakilan" yang disahkan DPR-RI belum
lama ketika itu, antara lain berkata, "Yang dimaksud dengan 'kepercayaan
itu' dalam kalimat ayat 2 pasal 29 UUD 45 adalah kepercayaan agama, oleh
karenanya, bukan kepercayaan di luar agama."23 Perlu
ditambahkan di sini, bahwa di samping seorang tokoh besar, Bung Hatta adalah
juga salah seorang penyusun UUD 1945.
j.
Pendekatan terhadap Ajaran Kebatinan
Walaupun
kebatinan itu berasal dari kata batin, namun
kebatinan di Indonesia telah merupakan lembaga tersendiri yang malahan
akhir-akhir ini merupakan "kepercayaan" di samping agama yang ada di
Indonesia. Senang atau tidak senang, kebatinan sudah menjadi kenyataan.
Walaupun
mungkin ditinjau dari segi akidah, kebatinan itu banyak yang menjauhi Islam,
namun pendekatan kepada mereka, menurut penulis, tetap menuntut metode dakwah
yang setepat-tepatnya. Hamka menulis, "Kalau dipandang dari segi ajaran
Islam mumi, menjadi kewajiban bagi pemeluk agama tauhid untuk menuntun golongan
abangan itu ke jalan yang benar dan kepada hakikat agama yang sejati, yaitu
pertemuan antara lahir dan batin, persambungan dunia dan akhirat. Namun apa
daya? Tangan tidak sampai ke sana. Oleh karena yang menjadi abangan itu
kebanyakan adalah kaum yang dianggap Intelektual yang karena sisa pendidikan
Belanda, mereka merasa diri adalah kelas yang istimewa, cabang atas yang payah
atau untuk didekati, kaum terpelajar yang berpikir secara rasipnal, padahal apa
yang mereka anut itu pun belum tentu rasional.
Maka
ahli-ahli dakwah Islam tidak pahit lagi memikirkan soal ini dengan sembarangan
atau tinjauan sepintas lalu. Inilah usaha dakwah yang besar yang menuntut'
waktu yang lama juga kesabaran.
"Sebagian
besar dari golongan kebatinan ini menganggap bahwa diri mereka tetap sebagai
orang-orang Islam", demikian A. Mukti Ali dalam prasaran pada musyawarah
ulama di Jakarta yang berjudul "Faktor-Faktor Penyiaran Islam".
"Para dai dan mubalig kita menganggap golongan kebatinan sebagai golongan
yang salah, oleh karena itu hams diberantas. Akibatnya, dapat dibayangkan bahwa mereka
mempertahankan diri atau di beberapa tempat mereka memeluk Kristen. Andai kata
cara pendekatan kita terhadap mereka lain adalah dengan menganggap mereka
sebagai orang-orang Islam yang perlu ditingkatkan pengertian mereka tentang
agama Islam, dengan menjauhi kebencian, maka barangkali saja hasilnya akan
berlainan."
Sejalan
dengan jalan pikiran A. Mukti Ali adalah pendapat Ajip Rosidi, dalam karangannya
berjudul "Beberapa Alinea
tentang Islam dan Kebatinan", "Betapa pun juga menurut dugaan saya,
paham-paham kebatinan yang berpanjikan Islam namun secara akidah
berbeda/bertentangan dengan ajaran Islam, adalah akibat dari ketaksempumaan
dakwah Islamiah yang dilakukan oleh para muslimin, paraulama, para wali Islam
dahulu ketika menyebarkan agama Islam di sini." Selanjutnya Ajip Rosidi
menutup uraiannya, "Karena itu adalah menjadi kewajiban para pemimpin dan
zu'ama Islam sekarang untuk menyempurnakan dakwah yang sudah dilakukan oleh
para leluhurnya itu, sehingga mereka benar-benar mengenal dan memeluk
ajaran-ajaran yang besar".
Di antara
golongan Islam, banyak yang menghukum ajaran kebatinan dan para penganutnya tanpa pengertian dan penyelidikan yang saksama. Sebaliknya, dari kalangan
orang-orang kebatinan pun banyak yang menilai negatif terhadap Islam tanpa
pengertian dan bukan atas penyelidikan yang saksama. Antara golongan Islam
(muslim mutihan atau muthi'an) dan golongan kebatinan (muslim abangan atau
aba-an) perlu ada pendekatan. Pendekatan antara kedua golongan-muslim dan
"muslim" ini- yang didasari oleh kejujuran dan keikhlasan untuk
mencari kebenaran, akan membawa para muslim kebatinan itu ke pangkuan induknya
yang benar yaitu al-Islam. Insya Allah.
Setiap
pribadi muslim Indonesia adalah: pertama, sebagai muslim, penganut Islam; kedua, adalah seorang Indonesia; dan ketiga adalah seorang pribadi dengan bidang
garapannya masing- masing. Oleh karena itu, setiap pribadi muslim Indonesia
harus committed 'terikat jiwa' kepada tiga hal, yaitu 1)
terhadap Islam; 2) terhadap Indonesia, dan 3) terhadap bidang garapan masing-
masing.
1.
Setiap muslim mengimani kebenaran Islam.
2.
Setiap muslim mengilmui Islam.
3.
Setiap muslim mengamalkan Islam.
4.
Setiap muslim mendakwahkan Islam.
5.
Setiap muslim bersabar dalam ber-Islam.1
1.Indonesia sebagai negeri.
Indonesia adalah nama kepulauan yang
mempakan penghubung antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, juga
menghubungkan dua samudra, yaitii Samudra Pasifik dan Samudra Hindia
(Indonesia); dan meliputi kepulauan sunda Besar, Nusa Tenggara, kepulauan
Maluku, dan Irian Barat. Daerah ini merupakan daerah retak dan tanahnya belum
tenang, malahan buminya masih mengandung tenaga-tenaga pembentuk pegunungan-pegunungan.
Daerahnya membentang dari 95° bujur timur sampai 141° bujur timur.
Multatuli (1820-1887) seorang pujangga besar
bangsa Belanda melukiskan negeri Indonesia ini sebagai "Kalung jamrut yang
melingkari leher khatulistiwa". Presiden Soekarno dalam pidatonya yang
dikemukakan di Universitas Heidelberg pada bulan Juni 1956 antara lain
mengatakan (aslinya dalam bahasa Jerman) sebagai berikut, "Sering kali
Jerman diumpamakan sebagai jantung Eropa. Kedudukan kami tidak kurang
pentingnya, mungkin juga kedudukan kami lebih penting lagi. Kami berada di
persimpangan antara dua benua dan dua samudra besar. Dan kami kaya, kaya raya
sebagai dalam cerita dongeng zuir sind reich-fnbelhaftreich), walaupun bam
hanya sedikit saja yang kami korek dari kekayaan itu. Dilihat dari sudut
ekonomi kedudukan kami strategis, dari sudut politik strategis, dari sudut
militer strategis. Kami adalah strategis dalam 'ruang dan waktu'...."
Indonesia ini
sangat menentukan. Perlawanan yang pertama kali terhadap penjajahan Belanda adalah
pemberontakan patriot muslim. Organisasi sosial dan nasional yang pertama
adalah organisasi muslim: Sarekat Dagang Islam (1905). Organisasi politik
Indonesia yang pertama adalah organisasi politik muslim: Sarekat Islam, Partai
Sarekat Islam kemudian Partai Syarikat Islam Indonesia.(1911).
2.
Indonesia sebagai negara.
Pada tanggal
17 Agustus 1945, Soekaino dan Hatta atas nama bangsa Indonesia telah
memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia ke segenap penjuru dunia. Merdekalah
bangsa Indonesia, bebaslah negeri atau tanah air Indonesia dari penjajahan
bangsa lain, tegaklah Negara Republik Indonesia. Negara Indonesia adalah
organisasi atau institut nasional Indonesia yang berdiam di daerah teritorial
negeri (tanah air) Indonesia yang dipimpin oleh satu pemerintahan yang memiliki
kedaulatan dengan fungsi memelihara konstitusi Republik Indonesia yang berlaku
di kalangan bangsa Indonesia itu untuk membela kepentingan dan kesejahteraan
segenap bangsa Indonesia menurut Undang- Undang Dasar 1945 adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat,
yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Indonesia
sebagai negara memiliki beberapa lembaga negara seperti Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Negara, Dewan Pertimbangan Agung,
Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.
D. Komitmen Muslim terhadap Bidang Garapannya
Yang dimaksud
dengan bidang garapan di sini adalah seluruh bidang kegiatan berguna yang
ditekuni dengan sepenuh perhatian, seperti berikut.
1. Profesi, misalnya dokter,
apoteker, insinyur, dan lain-lain.
2. Kreasi, misalnya seni
sastra, seni rupa, musik, penulisan, pemikiran, dan lain-lain.
3. Keterampilan dan
pertukangan.
4. Organisasi, misalnya
dakwah, pendidikan, sosial, politik dan lain-lain.
5. Disiplin ilmu pengetahuan
dan penelitian.
6. Pekerjaan sosial.
7. Masalah-masalah khusus
seperti kepelajaran, kepemudaan, kemahasiswaan, kesarjanaan, keguruan, dan
lain-lain.
Yang menjadi
masalah terpokok bagi segenap umat Islam Indonesia adalah bagaimana
meningkatkan komitmen mereka, baik terhadap Islam maupun terhadap Indonesia,
ataupun terhadap bidang mereka masing-masing.
Seorang
muslim Indonesia harus meningkatkan komitmen mereka terhadap Islam sebagai satu
sistem ajaran dengan jalan senantiasa meningkatkan hal-hal berikut.
1.
Iman atas kebenaran Islam.
2.
Studi tentang Islam.
3.
Pengalaman Islam.
4.
Dakwah Islam.
5.
Kesabaran (ketabahan hati) dalam ber-Islam.
Setiap muslim Indonesia harus meningkatkan
komitmen mereka terhadap Indonesia dengan catatan bahwa Indonesia itu adalah negeri,
adalah bangsa, adalah negara. Jadi, Indonesia bukan hanya berarti negara
Indonesia dan negara Indonesia umpamanya-karena Pemerintahan Negara bukan
satu-satunya melainkan salah satu dari enam lembaga negara seperti tersebut di
atas. Dengan begitu, komitmen terhadap Indonesia jangan diartikan dengan sangat
sempit sebagai komitmen terhadap Pemerintah Indonesia. Komitmen itu sendiri
jangan diartikan dengan lebih sempit lagi sebagai i/es-mmusm atau kesumuh dmuuhnn. Komitmen dalam arti terhadap Pemerintah
Indonesia-sebagai penyempitan dari Indonesia secara keseluruhan-tidak
menguntungkan Pemerintah Indonesia sendiri dan merugikan pertumbuhan negeri,
bangsa, dan negara
Indonesia secara keseluruhan. Sebaliknya sikap indifference 'tak mau tahu' terhadap Indonesia-sebagai
negeri, bangsa, dan negara-adalah bertentangan dengan identitas mereka sebagai
bangsa Indonesia, tidak mewarisi patriotisme para patriot muslim Indonesia
terdahulu, dan menghilangkan persada tempat beramalnya sendiri
Akrab, longgar, dan jauhnya komitmen mereka terhadap Indonesia
adalah ukuran dari ke-Indonesia-an mereka. Negeri, bangsa, dan negara Indonesia
ini adalah terutama juga milik umat Islam Indonesia yang harus dijaga,
dipelihara, serta dikembangkan oleh segenap umat Islam Indonesia yang
kuantitatif merupakan mayoritas bangsa Indonesia ini.
Setiap muslim Indonesia harus meningkatkan
komitmen mereka terhadap bidang mereka sendiri dengan jalan mening- katkan
kreasi, prestasi, dan reputasi mereka dalam setiap lapangan kegiatan yang
mereka garap dengan penuh ketekunan, perhatian, dan pengabdian. Kreasi,
prestasi, dan reputasi mereka dalam setiap bidang merupakan ukuran dari
kesuksesan mereka dalam pos tempat mereka berbakti yang secara langsung maupun
tidak langsung mencerminkan kejayaan’muslim Indonesia sebagai pendukung
al-Islam yang mulia.
Komitmen muslim terhadap salah sahi tidak
perlu melonggarkan apalagi melepaskan komitmen terhadap yang lainnya. Malahan,
bagi setiap muslim Indonesia, komitmen terhadap Indonesia dan terhadap bidang
masing-masing pada hakikatnya merupakan konsekuensi belaka dari komitmen mereka
terhadap Islam, agama dan dasar hidup mereka.
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan penjabaran yang telah dijelaskan di
atas, dapat disimpulkan bahwa Islam merupakan faktor penting dalam negara
Indonesia. Agenda ekonomi, politik, sosial, pendidikan dan keagamaan yang
digerakkan oleh para organisasi Islam terbukti mengusung cita-cita luhur
memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan dan pemerintahan sendiri oleh rakyat
Indonesia. Adapun hubungan Islam dan negara di Indonesia dapat berupa hubungan
yang bersifat antagonistik dan bersifat akomodatif. Dimana antagonistik adalah
sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan, sedangkan akomodatif adalah
sifat hubungan yang saling mendukung satu sama lain.
B.
Saran
Dengan meletakkan Islam secara tegas sebagai
sumber inspirasi dan nilai atas negara, maka diharapkan akan segera
menyelesaikan hubungan yang antagonistik yang selama ini terbangun. Ketegasan
itu dirasa penting untuk memberikan “kesimpulan” mengenai hubungan Islam dan
negara, di saat politik identitas dan radikalisasi atas nama agama yang semakin
menguat akhir-akhir ini di Indonesia. Para ormas Islam hendaknya tidak terlalu
gegabah dalam memperjuangkan Islam di Indonesia. Pemerintah ataupun negara
seharusnya memaklumi, bahwa Islam di Indonesia adalah mayoritas sehingga mereka
harus dijadikan titik berat dalam setiap pembuatan kebijakan-kebijakan atau peraturan
yang akan diberlakukan.
Daftar
pustaka
Anshari,
Endang Saifuddin.2004.Wawasan
Islam:Pokok-Pokok Tentang Paradigma dan Fungsi Islam.Jakarta:Gema Insani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar