Senin, 11 September 2017

Judul :
WAWASAN ISLAM
Pokok-Pokok Pikiran Tentang
Paradigma dan Sistem Islam

Penulis :
 H. Endang Saifuddin Anshari, M.A.

Pengantar : 
Dr. H. Mitftah Faridl

Penerbit :
 Gema Insani, tahun 2004

Dimensi :
 21 x 14 x 2 cm (372 halaman)

Bahasa :
 Indonesia









Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar belakang…………………………………………………………1
1.2  Rumusan masalah………………………………………………………2
1.3  Tujuan penulisan………………………………………………………2
Bab II Pembahasan
2.1  Awal Masuk dan Tersiarnya Islam di Indonesia………………………3
2.2  Islam, Umat Islam, dan Pancasila………………………………………4
2.3  Dasar Pembinaan Masyrakat Islam di Indonesia………………………12
2.4  Islam dan Kebatinan……………………………………….……………18
2.5  Komitmen Umat Islam Indonesia………………………………………25
Bab III Penutup
3.1         kesimpulan……………..……………………………………………31
3.2         saran……………..……………………………………………………31
Daftar pustaka………………………………………………………..…………32
Lampiran




BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Agama dan negara diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang saling melengkapi, namun tidak bisa dipertemukan. Agama memberikan suatu keselarasan terhadap kehidupan sosial bernegara karena agama merupakan ruh kedua untuk setiap masyarakat atau individu yang menghidupkan cara bergaul antar masyarakat. Sehingga, peranan agama mustahil dikesampingkan dari kehidupan manusia. Sebaliknya, negara sangat menentukan terhadap perkembangan suatu agama di wilayahnya.
Kebijakan-kebijakan terhadap hal yang berbau keagamaan sangat mempengaruhi terhadap terciptanya masyarakat madani seperti yang menjadi cita-cita kedua belah pihak. Bila kebijakan negara cenderung berpihak kepada salah satu agama tertentu, tak bisa dipungkiri jika negara atau keadaan negara tidak akan kondusif, muncul  konflik yang mengarah ke unsur SARA. Hubungan agama Islam dan negara menarik untuk dipelajari. Hal ini karena dua alasan: pertama, sejak kelahirannya, Islam memiliki dua aspek yang selalu kait-mengkait, yakni agama dan masyarakat. Kedua, percobaan mengatur masyarakat berdasarkan Islam, telah sering terjadi dan mengalami pasang surut. Dari sekian percobaan dapat disimpulkan bahwa kesemuanya dalam taraf coba-coba dan belum ada yang sepenuhnya berhasil, termasuk di Indonesia.
Masalah hubungan Islam dan negara di Indonesia menjadi salah satu persoalan hubungan agama dan negara yang unik untuk dibahas, karena tidak saja karena Indonesia merupakan negara yang mayoritas warga negaranya beragama Islam, tetapi karena kompleksnya persoalan yang muncul. Sekalipun Islam tidak disebut dalam konstitusi sebagai agama negara, Islam di Indonesia merupakan suatu agama yang hidup dan dinamis. Islamisasi di Indonesia bukanlah suatu produk sejarah yang telah rampung, tetapi merupakan proses yang berkelanjutan.

B.            RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Awal Masuk dan Tersiarnya Islam di Indonesia?
2.      Apa hubungan Islam, Umat Islam, dan Pancasila?
3.      Bagaimana Dasar Pembinaan Masyrakat Islam di Indonesia?
4.      Apa itu Islam dan Kebatinan?
5.      Bagaimana Komitmen Umat Islam Indonesia?
C.            TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui Awal Masuk dan Tersiarnya Islam di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui hubungan Islam, Umat Islam, dan Pancasila.
3.      Untuk mengetahui Bagaimana Dasar Pembinaan Masyrakat Islam di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui Apa itu Islam dan Kebatinan.
5.      Untuk mengetahui Bagaimana Komitmen Umat Islam Indonesia.
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Awal Masuknya Islam di Indonesia
a.    Masuknya islam di Indonesia
1.    Waktu
Secara garis besar, ada  dua pendapat mengenai awal mula islam ke Indonesia
a.         Pendapat lama adalah abad ke 13 masehi. Dikemukakan oleh para sarjan alama, antara lain N. H. Krom dan Van Den Breg, kemudian ternyata pendapat lama itu mendapat sanggahan dan bantahan.
b.        Pendapat baru adalah abad ke 7-8 masehi. Para pendapat baru ini antara lain dikemukakan oleh Haji Agus Salim, M. Zainal Arifin, Sayed Alwi Bin Tahrir Alhadad, M.M. Zainuddin, Hamka, Djuned Parinduri, Dan T.W. Arnold.
2.    Tempat
Ada tiga pendapat mengenai tempat asal penyebaran islam di Indonesia
a.       India (snouck Hurgronje, H. Kraemer, dan Van Den Breg)
b.      Persia (P. A.Hossein Dajardiningrat)
c.       Arab:mekkah (hamka)
3.    Penyebar
Ada dua pendapat tentang penyebaran islam ke Indonesia
a.       Disebarkan oleh para saudagar muslim (moens:saudagar persia; husein nainar:saudagar india ; Hamka :Saudagar Arab).
b.      Disebarkan oleh para mubalig muslim(Sayid Alwi, Van Den Berg)

b.   Cepat tersiarnya islam di Indonesia
Sebelum islam masuk ke Indonesia, agama hindu dan budha telah berkembang luas di nusantara ini. Disamping banyak yang masih menganut animisme dan dianamisme. Kedua agama itu kian lama kian pudar cahayanya dan akhirnya kedudukannya sepenuhnya diganti oleh agama islam yang kemudian menjadi anutan 85% - 95% rakyat Indonesia. Sebab-sebab sangat pesat tersiarnya islam di Indonesia antara lain sebagai berikut.
1.      Faktor agam islam (akidah, syariah,dan akhlak islam) lebih banyak berbicara kepada segenap lapisan masyarakat Indonesia (penguasa,pedagang, petani, dan lain sebaginya)
2.      Para mujahid dakwah yang banyak terdiri atas para saudagar yang taraf kebudayaannya sudah tinggi, yang telah berhasil membawakan al-islam dengan segala kebijaksanaan, kemahiran dan keterampilan.
3.      Ajaran islam tentang dakwah untuk menyampaikan ajaran allah walaupun sekedar satu ayat kepada segenap manusia di seluruh pelosok bumi telah  menjadikan segenap kaum muslimin menjadi umat dakwah.
4.      Baik agama hindu maupun budha pada umumnya dipeluk oleh orang-orang keraton yang pada saat mulai tersebarnya islam antara raja yang satu dengan yang lainnya terlibat dalam perselisihan.
5.      Pernikahan antara para penyebar islam dam orang-orang yang baru diislamkan melahirkan generasi-generasi pelanjut yang menganut dan menyebarkan islam.
2.2  Islam, umat islam, dan pancasila
a.         Sebuah catatan pendahuluan
1.    Tigasila (San Min Chu I) Dr. Sun Yat Sen
Dr. Sun Yat Sen (alias sun wen atau sun chung san , 1866-1925). Pemimpin revolusi dan Bapak Republik Tiongkok menulis buku San Min Chu I:The Three People’s Principles (Tiga Pokok Asas Rakyat).
a.       Mintsu = nasionalisme
b.      Minchuan = demokrasi
c.       Minsheng = Kesejahteraan Sosialisme

  Setelah menerangkan pengaruh San Min Chu I Atau Tri Sila Dr. Sun Yat Sen, maka bung karno dalam lahirnya pancasila antara lain berkata,” maka oleh karena itu, jika seluruh bangsa tionghoa menganggap Dr. Sun Yat Sen sebagi penganjurnya, yakinlah, bahwa bung karno juga seorang Indonesia yang dengan perasaan hormat sehormat-hormatnya merasa berterimakasih kepada Dr. Sun Yat Sen sampai kelubang kubur.
2.    Catursila (Marhaenisme) Ir. Soekarno
  “dan bagi kita marhaen Indonesia, asal kita adalah kebangsaan dan kemarhaenan-sosio- nasionalisme dan sosio demokrasi”. Demikian penegasan dari ir soekarno. Konperensi parrtindo dikota mataram pada juli 1933 dalam punt 1 antara lain ditegaskan, bahwa marhaenisme yaitu sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.
Sosio-nasionalisme meliputi hal-hal berikut
a.    Internasionalisme
b.    Nasionalisme
Sosio-demokrasi meliputi hal-hal berikut.
1.    Demokrasi
2.    Keadilan sosial
  Jadi marhaenisme dapat pula kita sebut catur sila ‘empat sila’ Ir. Soekarno. Ada kelebihan catursila (mahaernisme) Ir soekarno daripada Trisila (San Min Chu I) Dr Sun Yat-Sen. Marhaenisme = San Min Chu I plus internasionalisme/perikemanusiaan. Namun bukan tanpa alasan untuk berkesinambungan, bahwa marhaenisme Ir Soekarno itu pada hakikatnya adalah perlengkapan dari San Min Chu I.
3.             Lima Sila Mr. Muhammad Yamin
  Mr. Muhammad Yamin adalah salah seorang anggota dokuritsu junbi cosakai (badan untuk menyelidiki usaha-usaha kemerdekaan) telah membacakan pidatonya tentang dasar negara Indonesia merdeka pada tahun 1945 dengan judul “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Muhammad Yamin mengajukan lima asas negara.
a.       Perikebangsaan
b.      Perikemanusiaan
c.       Periketuhanan
d.      Perikerakyatan
e.       Perikesejahteraan rakyat
  Dari segi materi, lima sila Mr. Muhammad Yamin adalah kelebihannya daripada catursila (mahaernisme) ir. Soekarno. Mr. Muhammad Yamin adalah orang yang pertama mengajukan lima asas bagi negara Indonesia yang merdeka, jadi bukan ir soekarno.
4.        Pancasila Ir. Soekarno
       Tanggal 1 juni 1945, ir soekarno sebagi salah seorang anggota badan penyelidik mengemukakan pula lima asas (yang prinsipnya sama dengan lima asas Mr. Muhammad Yamin )bagi Indonesia merdeka ini.
a.       Kebangsaan
b.      Internasionaisme atau perikemanusiaan
c.       Mufakat atau demokrasi
d.      Kesejahteraan nasional
e.       Ketuhanan
Kelima prinsip itu secara konkret disarankannya agar diberi nama “pancasila”
Pancasila ini diperasnya menjadi trisila
a.  Sosioansionalisme(nasionalisme dan internasionalisme)
b. Sosiodemokrasi(demokrasi dan kesejahteraan sosial)
c.  Ketuhanan
Kemudian Tri Sila diperas lagi menjadi “Gotong Royong”.

d.   Rumusan Tentang Pancasila
1)   Rumusan I: piagam jakarta, 22 juni 1945
“...suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2)   Rumusan II: pembukaan UUD 1945, 18 agustus 1945.
“...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”(naskah pembukaan UUD 1945 ini berasal dari piagam jakarta, kemudian dengan perubahan antara lain “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”(dalam piagam jakarta), menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”(dalam pembukaan UUD 1945)
3)   Rumusan III: mukadimah konstitusi RIS tahun 1945.
“...Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk republic federasi, berdasarkan pengakuan Ketuhanan yang Maha Esa, peri- kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
4)   rumusan IV: mukadimah UUDS RI tahun 1950.
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk republik kesatuan, berdasarkan pengakuan Ketuhanan yang Maha Esa, peri- kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial untuk mewujudkan kebahagiaan kesejahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.

5)   Rumusan V: dekrit  5 juli 1959 dan pembukaan UUD 1945.
“... piagam jakarta tertanggal 22 juni 1945 adalah menjiwai Undang-Undang dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
(konstitusi tersebut = UUD 1945 (pembukaan / pancasila dan batang tubuh UUD 1945)...).
(rumusan V= rumusan II dijiwai rumusan I).
e.    Pancasila dan Zaman Orde Lama (1959-1965)
Pada zaman orde lama masyarakat Indonesia
1. Bung karno adalah penggali pancasila, penyambung lidah rakyat Indonesia, mandataris MPRS, pemimpin besar revolusi dan lain sebagainya, yang membawa akibat mulut bung karno sebagai sumber hukum dan kebenaran.
2. Pada zaman kekuasan bung karno
a.              Pancasila=Trisila = Ekasila=Gotong-royong=Nasakom, situasi dan kondisi di Indonesia= marxisme/soekarnoisme
b.             Pancaazimat revolusi: 1. Nasakom, 2. Pancasila, 3. Manipol, 4. Usdek, 5. Berdikari (pada zaman orde lama pancasila diberi arti oleh bung karno yang menyimpang dari yang tersurat dan yang tersirat dalam dekrit 5 juli 1959 dan UUD 1945).
3.    Manipol (manifesto politik) bung karno yang katanya merupakan pancaran daari pancasila, pada kenyataanya merupakan peng-Indonesiaan dari manifesto mao Tse-tung.
f.Sumber Pancasila
1.    Dalam bukunya, pembahasan undang-undang dasar republik Indonesia, prof. Mr.  Muhammad Yamin mengemukakan postulat (dalil V) sebagai berikut, “ ajaran filsafat pancasila seperti yang di uraikan dalam kata pembukaan konstitusi republik Indonesia 1945, dalam mukadhimah konstitusi Indonesia serikat 1949 yang ditandatangani oleh sembilan orang Indonesia terkemuka, sebagai suatu tinjauan pembangunan hidup bangsa Indonesia bagaimana Negara Republik Indonesia harus dibentuk atas paduan ajaran itu.
2.    Kesembilan orang penandatangan piagam jakarta itu adalah Ir. Soekarno, mohammad hatta, Mr. A.a. maramis, abikoesno tjokrosoejoso, wahid hasyim, dam Mr. Muhammad Yamin. Kesembilan orang itu representatif mewakili “ badan untuk menyelidiki usaha – usaha badan persiapan kemerdekaaan Indonesia”. Badan ini adalah satu-satunya badan yang paling representatif untuk mewakili bangsa Indonesia ketika itu.
3.    Karena itu keterangan dari keterangam Prof. Yamin ternyata bahwa sumber autentik dan representatif pancasila bukanlah pidato yamin pada tanggal 29 mei 1945, bukan pula pidato soekarno pada 1 jini 1945, melainkan piagam jakarta 22 juni 1945 yang di tandatangani oleh wakil-wakil representatif bangsa Indonesia.
4.    Piagam jakarta dan pancasila
1.    Pada masa terakhir sidang konstituante, akhirnya sampai kepada dua rumusan tentang pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut.
b.    Rumusan I, yaitu rumusan yang terkandung dalam piagam jakarta
c.    Rumusan II, yaitu rumusan yang tercantum dalam pendahuluan UUD 1945
2.      Fraksi-fraksi islam yang terdiri dari masyumi, nadhlatul ulama, PSSI, PERTI,AKUI, GERPIS, penyaluran-mendukung rumusan I sebagai titik pertemuan historis antara golongan-golongan warga negara RI yang telah melapangkan jalan bagi proklamasi 1945.
fraksi lainnya mendukung rumusan II di mana tidak lagi dimuat perkataan “ dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemluk-pemeluknya.”
3.    Baik pendukung rumusan masalah I maupun rumusan maslah II, tidak dapat mengoolkan rumusan mereka. Perbandingan pendukung rumusan I dan rumusan II adalah 4:5. (catatan: apabila jumah pendukung rumusan II ini dikurangi dengansuara PKI (yang sebenarnya sebagai ateis adalah pendukung yang palsu),  maka kekuatan antara pendukung rumusan I dan rumusan II itu berimbang , kurang lebih 4:4), sedangkan untuk menggolkan suatu hal yang prinsipharus di dukung oleh dua per tiga jumlah seluruh suara. Konstituante deadlock.
4.    Presiden soekarno, sebagai panglima angkatan perang turun tangan menghadapi kenyataan ini dengan melahirkan dekrit presiden 5 juli 1959 yang antara lain berisi :
a)      Menyatakan  (dalam konsiderannya) “berkeyakinan bahwa piagam jakarta tertanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
b)      Menyatakn bahwa (dalam diktumnya) berlakunya kembali undang–undang dasar 1945 dan tidak berlakunya undang-undang dasar sementara 1950.
5.    Kebijaksanaan presiden ini ditempuh untuk mempertemukan kedua pendukung pancasila (rumusan I dan rumusan II) yang saling berhadapan di konstituante pilihan rakyat, yang representatif mewakili suara rakyat.
6.    Suara presiden tertanggal 13 juli 1959.
“ ... saya mengharap agar supaya dewan perwakilan rakyat bekerja dalam rangkaina undang-undang dasar 2945, yang berlaku lagi sejak pengumuman dekrit presiden diatas”(maksudnya adalah dekrit 5 juli 1959). DPR pilihan rakyat, satu-satunya yang representatif mewakili rakyat Indonesia ketika itu, memenuhi harapan presiden untuk bekerja terus dalam rangka UUD 1945 yang dijiwai oleh piagam jakarta, dengan menerimanya dengan usra aklamasi.(termasuk dalam masjumi, NU, PSII,Perti dan lainnya ) pada tanggal 22 juli 1959.
7.    Memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum RI antara lain mengatakan hal-hal berikut.
a)      Dekrit presiden merupakan hukum bagi berlakunya UUD 1945
b)      Dalm konsiderans Dekrit 5 juli 1959 itu ada di tegaskan bahwa piagam jakarta tertanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi itu.
c)      Penyusunan pembukaan UUD 1945 sesungguhnya dilandasi oleh jiwa piagam jakarta 22 juni 1945.... memorandum DPR-GR dia tas ditingkatkan menjadi keputusan MPRS No.XXX/MPRS/1966, yang menetapkan : hasil pasal 1:menerima baik isi memorandum DPR-GR tertanggal 9 juni 1966 khusus mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundangan rapublik Indonesia.
5.    Sikap umat islam terhadap pancasila
a.    Yang disebut pancasila di sisni yang berlaku sejak 5 juki 1966 adalah pancasila rumusan V, yaitu rumusan II (pendahuluan UUD 1945) yang dijiwai rumusan I( piagam jakarta ). Rumusan inilah yang pada dewasa ini berlaku.
b.    Sikap formal
wakil-wakil umat islam dalam DPR pilihan rakyat sudah menerima secara aklamasi (pada tanggal 22 juli 1959). Dekrit presiden 5 juli 1959 yang menyatakan berlakunya UUD 1945 yang dijiwai oleh piagam jakarta, berlakunya pancasila (rumusan V) sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia, sebagai landasan bersama hidup bernegara.
c.    Sikap agamais
a. Pancasila adalah satu filsafat bangsa (Indonesia),  bukan agama, baik dalam arti khusus maupun luas. Pancasila, sila demi sila yang lima, pad dasarnya tidak ada satupun yang bertentangan dengan islam, kecuali apabila diisi dengan tafsiran-tafsiran dan atau perbuatan yang bertentangan dengan ajaran islam.
b. islam bukanlah filsafat, melainkam wahyu yang mengandung serbasila ilahi yang abadi.
d.   Sikap ideologis-politis
pancasila ( rumusan terakhir, yaitu rumusan V)
a. Adalah dasar dan falsafah negara republik Indonesia
b. adalah konsensus nasional yang harus dihormati sebagai landasan bersama untuk hidup bernegara yang mengikat segenap aliran dan golongan bangsa dan warga republik Indonesia yang harus ditegakkan bersama-sama dengan saling menghormati ientitas masing-masing.

2.3 Dasar Pembinaan Masyarakat Islam di Indonesia

a.    Masuknya islam ke Indonesia
seminar sejarah islam ke Indonesia yang di selenggarakan di medan pada tangga 17 maret 1963 antara lain berkesimpulan sebagai berikut.
1. Bahwa menurut sumber-sumber yang kita ketahui, islam pertama kalinya islam masuk ke Indonesia pada abad ketujuh atau kedelapan masehi langsung dari arab.
2. Kedatangan islam ke Indonesia membawa kecerdasan dan peradaban yang tinggi dalam membentuk kepribadian bangsa Indonesia.
b.    Islam menurut rumus konstituante
Laporan panitia perumus tentang dasar negara yang dibacakan oleh pelopor-pelopor panitia perumus pada rapat pleno terbuka konstituante (dewan tertinggi pembuat UUD pilihan rakyat) pada tanggal 16 desember 1957 antara lain menyebutkan islam di Indonesia sebagai berikut.
1. Islam cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yang 99,5% beragama dan 85% beragama islam.
2. Bangsa kita lebih banyak menunjukkan taat beragama daripada taat bersifat lain.
3. Islam sebagai agama juga sebagai ideologi dan falsafah hidup di Indonesia telah menjadi unsur-unsur kebudayaan karena itu ia telah menjadi sendi nasional yang kukuh.
4. Unsur-unsur islam telah menjadi jiwa umat dan rakyat Indonesia
5. Tidaklah adil golongan agama yang kecil bebas bergama, sedangkan yang lebih besar tidak bebas. Terutama jika golongan yang lebih besar inilah yang lebih banyak modalnya dalam menentang penjajahan di Indonesia.
6. Semangat gotong-royong yang ada dalam masyarakat adalah dihidupkan dan dipupuk oleh ajaran agama, jadi tidak oleh ajaran lain.
7. Kepribadian Indonesia adalah hidup beragama dan menghubungkan gema dan gerak hidup dengan agama-agama.
c.    Umat islam di Indonesia sebagai muslim patriot
  Umat islam Indonesia sebagai muslim adalah pewaris yang sah dan penerus risalah rasulullah saw. sebagai umat dawah dan jihad, sedangkan sebagai patriot adalh sebagai pewaris yang sah dan pelanjut jihad perjuangan pangeran diponegoro, tengku tjhik ditiro, imam bondjol syarif hidayatullah, hassanudin, dan para syuhada mujahidin lainnya yang telah mewakafkan jiwa dan raganya dalam medan jihad, membela dan menjaga tanah air Indonesia ini dalam rangka mengabdi kepada allah swt. dengan islam sebagai asas hidup dan dasar jihad perjuangannya.
d.   Agama dalam konstitusi re[ublik Indonesia
1. UUD 1945 yang meliputi pembukaan / pancasila dan batang tubuh UUD telah diberlakukannya kembali dan Dekrit 5 juli 1959 yang menegaskan piagam jakarta tertanggal 22 juni 1945 menjiwai UUD 45 dan merupakan rangkainan kesatuan denagn konstitusi tersebut.
2. Agama dalam UUD 1945 pasal 29
a. Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
b. negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
3. Agama dalam ketetapan MPRS
a. No, XXVII/MPRS/1966;
bab 1:
pasal 1: “menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar hingga universitas-universitas negeri.
pasal 1: dasar pendidikan adalah falsafah pancasila. Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan dan isi UUD 1945.
pasal 4: untuk mencapai dasar dan tujuan diatas, maka isi pendidikan adalah sebagai berikut, mempertinggi mental, moral, budi pekerti, dan memperkuat keyakinan beragama.
b. No. III/Res/MPRS/1966: tentang pembinaan bangsa, pasal 1:sesuai dengan sistem pendidikan pancasila.
bab 1:
1) mengintensifkan agama sebagai unsur mutlak dalam Nation & Character Building di semua sekolah dan lembaga pendidikan dengan memberkan kesempatan yang seimbang.
2) melarang usaha penumbuhan dan pengembangan doktrin yang bertentangan dengan pancasila, antara lain marxisme-leninisme (komunisme).
c. No. XX/MPRS/1966.
pasal 1: menerima baik isi memorandum DPRGR tertanggal 9 juni 1966, khusus mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundangan republik Indonesia.
memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum RI itu antara lain menyebutkan hal-hal berikut.
1) dekrit itu merupakan sumber hukum bagi berlakunya UUD 1945
2) dalam konsiderans dekrit 5 juli 1959 itu ditegaskan bahwa piagam jakarta teranggal 22 juni 1945 adalah menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
3) penyusunan pembukaan UUD 1945 sesungguhnya dilandasi oleh jiwa piagam jakarta 22 juni 1945.
4. Agama dalam ketetapan MPR nomor IV / MPR / 1973.
a. Bab III:

  Pola umum pembangunan jangka panjang ,bidang agama dan kepercayaaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, sosial  budaya. Atas dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa maka kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia harus benar-benar selaras dengan Tuhan yang Maha Esa, dengan sesama dan alam sekitarnya serta memiliki kemantapan keseimbangan dalam kehidupan lahiriah dan batiniah serta mempunyai jiwa yang dinamis dan semangat gotong royong yang berkembang sehingga sanggup serta mampu melanjutkan perjuangan bangsa dalam mencapai tujuan nasional dengan memenfaatkan landasan ekonomi yang seimbang. Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan pribadi manusia Indonesia harus benar-benar menunjukkan nilai hidup dan makna kesusialaan, sedangkan kebudayaan itu sendiri harus merupakan penghayatan nilai-nilai luhur sehingga tidak dipisahkan dari manusia budayai ndoesia sebagai pendukungnya.
b. BAB IV: pola umum pelita kedua , arah dan kebijaksanaan pembangunan , bidang agama dan kepercayaaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, sosial  budaya. agama dan kepercayaaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
1) Atas dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa, maka perikehidupan bearagama dan perikehidupan berkepercayaan terhadap tuhan yang mahaesa di dasrkan atas kebebasan menghayati dan mengamalkan Ketuhanan yang Maha Esa sesuai dengan falsafah pancasila.
2) pembangunan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa ditunjukkan untuk pembinaan suasana hidup rukun diantara sesama umat beragama, sesama penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, serta meningkatkan amal dalam bersama-sama membangun masyarakat.
3) diusahakan bertambahnya saran-saran yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, termaksud pendidikan agama yang dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah  mulai dari sekolah dasar hingga universitas-universitas negeri.
4) melanjutkan usaha-usaha untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran penuaian ibadah haji bagi umat islam sesuai dengan ajaran agama islam dan sesuai dengan ajaran islam dan sesuai dengan kemampuan masyarakat.
e.         Agama dalam Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia
(bunyi pernyataan sebagaimana diterima dan dipermaklumkan oleh rapat umum PBB pada tanggal 10 desember 1948, di mana republik  Indonesia sebagai satu anggotanya).


Pasal 18:
Setiap orang berhak untuk bebes berpikir, kesadaran batin (conscience) dan agama; dalam hak ini termaksud kebebasan akan mengubah agama atau kepercayaannya dan kebebasan akan menyatakan (manifest) agama atau kepercayaannya; baik sendiri atau bersama-sama dengan orang-orang lain, baik pun beramai-ramai ataupun dalam hidup partikelir dalam pengajaran, amal, ibadah (worship), dan dalam menjalankan aturan-aturannya (observance).
f.              Beberapa kesimpulan
1.          pembinaan masyarakat islam di Indonesia mempunyai dasar pembenaran yang teramat koko, baik di tinjau dari segi historis, maupun ditilik dari segi sosio-antropologi, ataupun dikutik dari segi juridis (hukum-positif dan declarator of human rights).
2.          Masalah pembinaan masyarakat islam di Indonesia, buakan hanya merupakan urusan para ustadzulama, kiai, bukan hanya urusan orpol dan ormas islam saja, melainkan merupakan tanggung jawab segenap bangsa Indonesia terutma yang beragama islam, (baik generasi tua maupun muda, baik sipil maupun militer, dan seterusnya tanpa terkecuali).
3.          Jika ada pengingkaran oleh (sebagian tertentu), umat islam yang sesungguhnya wajib bertanggung jawab terhadap terbinanya masyarakat islam Indonesia itu, maka sesungguhnya mereka itu langsung berhadapan muka dengan dirinya (budi-nuraninya) sendiri.
g.             Tambahan
1.        Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam ketetapan MPR No. II/ MPR/1978 (pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila):
Sila Ketuhanan yang Maha Esa
     Dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap tuhan yang mah esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemenusiaan yang adil dan beradab.
     Dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap-sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat selau dibina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
     Sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan yang Maha Esa yang dipercayai dan diiyakininya, maka dikembangkanlah sikap saling menghormati kebebasan menjalakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan dan tidak memaksakan suatu agama dan  kepercayaan itu pada orang lain.
2.        Agama dan kepercayaan terhadap Ketuhanan yang Maha Esa dalam ketetapan MPR No. IV/ MPR/1978 (Garis-garis besar haluan negara), Bab III, B. Angka 15:
Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, sosial dan budaya.
Atas dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa maka kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia harus benar-benar selaras dalam hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa, dengan sesama alam dan sekitarnya serta memiliki kemantapan keseimbangan dalam kehidupan lahiriah dan batiniah serta mempunyai jiwa yang dinamis dan semangat gotong-royong yang berkembang, sehingga sanggup serta mampu melenjutkaan perjuangan bangsa dalam mencapai tujuan nasional dengan memenfaatkan landasan ekonomi yang seimbang.
Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan pribadi manusia Indonesia harus benar-benar menunjukkan nilai hidup dan makna kesusilaan yang dijiwai oleh pancasila, sedangakan kebudayaan itu sendiri harus merupakan penghayatan nilai-nilai luhur, sehingga tidak dipisahkan dari manusia budaya Indonesia sebagai pendukungnya.
2.4  Islam dan Kebatinan
a.    Arti kebatinan
1.    Arti etimologis
Kebatinan berasal dari kata batin (bathin,bahasa arab) sebagai lawan dari lahir (zahir,  bahasa arab). Batin  berarti sesuatu yang di dalam atau sesuatu yang sebelah dalam, lahir berarti sesuatu yang di luar atau sesuatu yang sebelah luar. Artinya kata kebatinan timbul pada zaman islam, yakni zaman terakhir dalam sejarah kebudayaan Indonesia.
2.    Arti terminologis
a.    Prof. H. M. Djojodiguno mengatakan,”Aliran kebatinan di Indonesia dapat di beda-bedakan dalam 4 golongan.
Pertama, golongan yang hrndak menggunakan kekuatan gaib untuk meleyani berbagai keperluan manusia. Meraka adalah golongan yang mementingkan ilmu ghaib.
Kedua, golongan yang berusaha memepersatukan jiwa manusia dengan tuhan, selama manusia hidup, agar manusia dapat merasakan dan mengetahui hidup yang baka sebelum manusia itu mengalami kematian.
Ketiga, golongan yang berminat untuk mengenal tuhan dan menembus dalam rahasia Paran Sangkaning Dumadi, yaitu dari mana hidup manusia ini dan kemana hidup ini akhirnya pergi.
Keempat, golonh]gan yang berhasrat untuk mencapai budi luhur di dunia ini serta berusaha untuk menciptakan masyarakat yang berdasarkan saling menghargai dan saling mencintai dengan senantiasa mengindahkan perintah tuhan.
b.    Kongres kebatinan II tahun 1956 di solo telah memutuskan dan meresmikan sebuah definisi kebatinan, yaitu sebagai berikut. “kebatinan adalah sumber asas sila Ketuhanan yang Maha Esa untuk mencapai budi luhur guna kesempurnaan hidup”.

b.    Latar belakang sejarah
Sikap orang-orang jawa (jawa tengah dan jawa timur) yang beragama islam terhadap agama islam sendiri pada garis besarnya dapat dibagi dua.
1.    Kaum mutihan, yaitu kaum yang berpegang teguh pada ajaran islam. Mutihan mungkin berasal dari kata putihan atau putih, kemungkinan brsar berasal dari kata muthi’an (bahasa arab) yang berarti ‘yang taat’. Gerakan pembaruan di kalangan islam mutihan  ini ditandai dengan didirikannya Muhammadiyah pada tahun 1912 di Yogyakarta oleh K.H. Ahmad Dahlan, kemudian dalam bidang politik mereka memasuki Masjumi.
2.    Kaum abangan, yaitu kaum yang tidak berpegang teguh kepada ajaran agam islam. Abangan mungkin berasal adari kata abang ‘merah’, kemungkinan pula berasal dari kata abaan (bahasa arab) yang bearati ‘bangkangan, ketidaktaatan’. Pembaruan di kalangan islam abangan ini di tandai dengan didirikannya taman siswa pada tahun 1922 oleh ki Hadjar Dewantara, kemudian dalam bidang politik pada umumnya mereka memilih partai Nasional.
c.    Sebab-sebab tumbuh dan suburnya aliran kebatinan
1.      Timbulnya aliran-aliran kebatinan, sebagaimana juga tasawuf, tidak disebabkan oleh sebab-sebab yang sederhana, melainkan karena keadaan kacau pada bidang kenegaraan, kerohanian, dan sebagainya, oleh kaena keadaan yang kacau ini, orang lalu mencari asas-asas hidup yang baru.
2.      Sering  pula disebutkan, terutama oleh para penganut aliran kebatinan  bahwa tumbuh suburnya aliran kebatinan disebabkan oleh agama-agama yang ada, baik islam maupun kriste, ataupun katolik, dan lainnya tidak membuktikan menjadi suatu benteng kekuatan moral.
3.      Latar belakang sejarah tentang bipolarisasi antara muslim mutihan dan muslim abangan turut melatarbelakangi tumbuh dan suburnya kebatinan. Aliran kebatinan tumbuh subur dikalangan muslim abangan.
4.      Hamka mencatat antara lain bahwa tumbuh suburnya aliran kebatinan adalah karena kelalainan kaum muslimin (mutihan) sendiri yang terlalu menyibukkan diri bertengakar dengan kaum sesamanya dalam hal “masalah khilafiyah”. Pada lain bagian, hamka menyimpulkan bahwa salah satu sebab timbulnya kebatinan adalah feodalisme.
a.    Beberapa literatur tentang kebatinan
H.M. Rasjidi mencatat empat buku yang ia anggap sebagai literatur kebatinan, yaitu Centini, Darmo Gandhul, Gatoloco, dan Hidayat Jati karangan Ronggowarsito.
Centini yang menurut R.M.N. Purbatjaraka merupakan karya puncak dalam literatur kebatinan jawa dijadikan oleh rasjidi sebagai sasaran disertasinya di Universitas Paris dengan judul “Consideration Critique du Livre Tjentini”. Ketiga buku lainnya yaitu, Darmo Gandhul,Gatoloco, dan Hidayat Jati, dijadikan sebagai objek pembahasan dalam bukunya yang berjudul Islam dan Kebatinan.
Setelah menelaah uraian H.M. rasjidi, hamka menyimpulkan “apabila kita selidiki dari ketiga kitab tersebut, kita mendapat kesan bahwa pada kitab Darmo Gandhul dan Gatoloco bukan semata-mata sinkritisme, mencari-cari persamaan diantara hindu, budha dan islam melainkan membuat tafsir tentang ajaran islam jauh daripada yang diajarkan oleh islam sendiri, sehingga orang yang selesai membacanya akan ketingalan kesan yang jijik atau mengejek terhadap islam bahkan menjadikan islam itu sebagai objek penghinaan dan tertawaan. Kitab Hidayat Jati karangan Ronggowarsito “lebih tinggi mutunya, akan tetapi ia juga memberi tafsiran yang bukan-bukan.”
d.      Beberapa aliran kebatinan
Tidak dapat disangkal bahwa sejak kemerdekaan republik indonesia, timbulnya aliran-aliran kebatinan seperti jamur pada musim hujan. Hal ini jelas umpamanya bahwa pada kongres kelima BKKI (badan kongres kebaktian indonesia) yang diadakan di ponorogo pada tahun 1963, ada 83 aliran yang wakil-wakilnya hadir dari sumatera belum dihitung sedangkan pada 1955 hanya ada 67 aliran yang hadir. Menurut H. Hadijuwono ada lima aliran yang dapat dipandang mewakili segala aliran yang ada, walaupun bukan dalam ajarannya, melainkan dalam caranya menyesuaikan diri dengan zaman modern. Aliran-aliran itu adalah sebagai berikut:
1.  Paguyuban sumarah, aliran kebatinan yang ajarannya sederhana.
2.  Sapta Darma, aliran kebatinan yangbjuga ajarannya sederhana.
3.   Brataksawa, aliran yang berubah mendasarkan pandangannya atas Al-Qur’an, seperti yang tercantum dalam bukunya kunci swarga.
4.  Pangestu (Paguyuban Ngestu Tunggal), sebuah aliran yang dipandang bahwa jalan pemikiran mereka dipengaruhi agama kristen.
5.  Paryana Suryadipura mencoba mengemukakan sebuah teori barat dalam bidang antropologi biologi dengan memakai dasar-daasr kebatinan.
e.       Pandangan ajaran kebatinan
1.  Pandangan tentang tuhan
     Ajaran kebatinan memercayai adanya Tuhan yang mutlak. Namun konsepsi mereka tentang Tuhan dan tentang Yang Mutlak itu berlainan. Pnrynnn. Sebagai yang maha esa, yang mutlak ini tidak ada lagi hubungan dengan yang lain karena dengan adanya hubungan dengan yang lain, maka yang mutlak ini tidak mutlak lagi. Segera ada nisbah dengan yang lain, maka ada yang lain di sampingnya, sehingga tidak lagi ia disebut mutlak. Segera masih ada sifat yang dapat dikenakan kepadanya, misalnya besar, kecil, tebal, tipis, dan sebagainya, maka ia tidak lagi mutlak, karena sifat-sifat adalah pengertian nisbiah (relatif).
Serat Sasangka Jati. Tuhan bukan laki-laki, bukan perempuan, tidak berarah, tidak berbentuk, tidak berwarna, tidak tampak, tidak bersifat, tidak ada yang dapat disifatkan kepadanya, bagi- Nya tidak dapat bagaimana, dan seterusnya.
Suksma Kawekas, Suksma Sejati dan Roh Suci adalah sifat Tuhan. Brata Kesawa.Tuhan itu "tankena 'tak dapat dikatakan seperti apa', tanpa zaman, tanpa makan, tanpa arah, tanpa tempat, dan seterusnya. Sri Pawenang: Tuhan itu sama dengan Hyang Widi bagi orang Bah.



2.  Pandangan tentang manusia
Pada umumnya, aliran kebatinan mengajarkan bahwa manusia terdiri atas tiga bagian.
a.         Badan kasar (wadag);disebut rupa (hidup), pancaindra (pengestu), termasuk juga ke dalamnya hidup psikis (sumarah, Bratakesawa dan Paryana).
b.  Badan halus, terdiri dari nafsu-nafsu (sumarah), sama dengan roh atau hidup rohani (Bratakesawa dan Paryana), dunia psikologis yaitu dunia ego (Pangestu).
c.   Jiwa atau intisari manusia adalah roh suci (sumarah), sinar cahaya Allah atau roh suci atau rasa (sapta darma), Sang Halus atau Purusha atau Allah perorangan (Bratakesawa), Budhi yaitu mahligai Tuhan atau Ketuhanan yang ada pada manusia. Pada umumnya, jiwa yang tak berjasad ini dipandang sebagai berasal dari Tuhan atau keluar daripada Tuhan, baik 'sebagai pletika (bunga api), maupun sebagai sinar cahaya Tuhan, ataupun sebagai bayangan, Tuhan, yang oleh karena itu dipandang sebagai sehakikat dengan Tuhan.14
H. Hadijuwono menyimpulkan, "...bahwa ciri khas dari kebatinan adalah ajarannya bahwa Tuhan dan manusia itu sehakikat dan bahwa kelepasan adalah persekutuan'antara kedua hal itu, sedemikian rupa hingga tidak ada lagi perbedaan. Dan hal ini semua terjadi di dalam hidup sekarang ini yang akan menjadi sempurna jika manusia ini sudah pisah dari badan jasmaninya".




  

3.      Pandangan tentang alam
      Pada umumnya, ajaran kebatinan tidak menerangkan tugas Hal yang diberikan kepada manusia terhadap dunia ini, kecuali bahwa dunia ini harus dilawan dan diperangi agar jangan menjadi godaan bagi manusia pada perjalanan menuju kepada kelepasan. Dunia ini dianggap sebagai sumber kejahatan berdasarkan ajaran yang dualistis, yang memisahkan roh dan benda sebagai dua hal yang secara hakiki bertentangan. Dosa secara hakiki melekat pada benda. Oleh karena itu, dunia ini tidak diberi arti yang positif. Makan dan minum itu sendiri sudah dianggap dosa yang jahat, namun walaupun demikian tidak ada di antara orang kebatinan yang berani mengatakan bahwa manusia tak perlu makan dan minum.

f.       Pandangan terhadap ajaran kebatinan
1.    Hamka. Dengan mengemukakan ketiga kitab kebatinan yang penting im-Dnrmogandul, Gatoloco dan diiringi oleh Hidayat Jati-sudah dapat kita gambarkan serbasedikit tentang kebatinan, yaitu campuran antara paham Bathiniyah dan Tashawuf Wahdatul Wujud. Jika yang dimaksud adalah kesucian batin, maka ajaran Islam itu sendiri adalah gabungan antara batin dan lahir. Segala amalan tidaklah akan diterima oleh Allah jika tidak timbul dari niat yang ikhlas. Amal adalah hasil dari niat, artinya perbuatan lahir adalah pelaksanaan dari niat dalam batin.
2.    H.M. Rasjidi Kebatinan sebagai terdapat dalam buku-buku dan siaran-siaran, atau majalah-majalah, pada pokoknya mempakan Yoga Tantrisme-Hindu Buddha, untuk melepaskan diri dari penderitaan. Lepas dari penderitaan atau eksta- se di dunia ini.
Akhirat tidak ada dan tak ada yang mengetahuinya. Dengan Yoga ada yang mendapatkan ilmu gaib seperti mengetahui hari kemudian dan sebagainya. Ilmu alam kosmogani yang tidak ilmiah, dan etika yang berdasarkan literatur Hindu. Istilah Islam banyak yang dipakai, akan tetapi diberi arti, yang sangat berlainan sekali, bahkan bertentangan.
Kebatinan juga berpikir secara tradisi, bakti kepada raja atau negara, ia tidak mempersoalkan sama sekali, apakah kepala negara itu berbuat baik atau sebaliknya. Orang-orang yang memakai Islam sebagai dasar gerakan kebatinan sebenarnya adalah orang yang tidak mampu untuk membedakan antara dasar Hindu dan Islam. Dari zikir kepada Allah secara buat-buatan, lalu terjadilah ekstase yang sungguh-sungguh diperlukan pikiran yang tenang, hati yang suci dan ibadah serta pengetahuan yang mendalam.
Sikap seperti ini sangat negatif. Agama Islam mengajak kepada sikap yang positif dalam masyarakat. Ekstase, jika terjadi, bukannya satu-satunya jalan atau tujuan, melainkan sebagai anugerah dari Tuhan kepada manusia. Tujuan hidup seorang muslim adalah memohon ridha Allah.
Dalam Qur'an, kitab sucinya, surat IX ayat 72, kita dapat petunjuk Allah, yang berbunyi Allah telah menjanjikan kepada orang mukmin lelaki dan perempuan surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Begitu tempat-tempat yang baik dalam surga yang kekal. Sedang keridhaan Allah lebih besar. Yang demikian itu adalah kemenangan yang hebat.19
g.    Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973
1.      Bab III. Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang.
a. Arah pembangunan jangka panjang.
b. Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sosial budaya.20
2.        Bab IV: Pola Umum Pelita Kedua
a.    Arah dan kebijaksanaan pembangunan.
b.   Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sosial budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
h.    Keterangan Presiden Soeharto
Pada peringatan Maulid Nabi Muhammad saw., pada hari Kamis tanggal 27 Desember 1973, Presiden Soeharto antara lain menegaskan, "Kepercayaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa itu bukanlah agama baru. Ajaran-ajaran serta pengala-
man dari kepercayaan itu tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, tidak boleh merusak ajaran-ajaran agama mana pun.
Dr. Mohammad Hatta, bekas Wakil Presiden RI, pada hari Kamis tanggal 27 Desember 1973 di depan perutusan DPP Syarikat Islam di bawa Pimpinan H. M. Ch. Ibrahim dan Busta- man S.H. yang berkunjung ke tempat kediamannya di Jalan Diponegoro, Jakarta tatkala menyinggung masalah hasil "RUU Perwakilan" yang disahkan DPR-RI belum lama ketika itu, antara lain berkata, "Yang dimaksud dengan 'kepercayaan itu' dalam kalimat ayat 2 pasal 29 UUD 45 adalah kepercayaan agama, oleh karenanya, bukan kepercayaan di luar agama."23 Perlu ditambahkan di sini, bahwa di samping seorang tokoh besar, Bung Hatta adalah juga salah seorang penyusun UUD 1945.
j.        Pendekatan terhadap Ajaran Kebatinan
Walaupun kebatinan itu berasal dari kata batin, namun kebatinan di Indonesia telah merupakan lembaga tersendiri yang malahan akhir-akhir ini merupakan "kepercayaan" di samping agama yang ada di Indonesia. Senang atau tidak senang, kebatinan sudah menjadi kenyataan.
Walaupun mungkin ditinjau dari segi akidah, kebatinan itu banyak yang menjauhi Islam, namun pendekatan kepada mereka, menurut penulis, tetap menuntut metode dakwah yang setepat-tepatnya. Hamka menulis, "Kalau dipandang dari segi ajaran Islam mumi, menjadi kewajiban bagi pemeluk agama tauhid untuk menuntun golongan abangan itu ke jalan yang benar dan kepada hakikat agama yang sejati, yaitu pertemuan antara lahir dan batin, persambungan dunia dan akhirat. Namun apa daya? Tangan tidak sampai ke sana. Oleh karena yang menjadi abangan itu kebanyakan adalah kaum yang dianggap Intelektual yang karena sisa pendidikan Belanda, mereka merasa diri adalah kelas yang istimewa, cabang atas yang payah atau untuk didekati, kaum terpelajar yang berpikir secara rasipnal, padahal apa yang mereka anut itu pun belum tentu rasional.
Maka ahli-ahli dakwah Islam tidak pahit lagi memikirkan soal ini dengan sembarangan atau tinjauan sepintas lalu. Inilah usaha dakwah yang besar yang menuntut' waktu yang lama juga kesabaran.
"Sebagian besar dari golongan kebatinan ini menganggap bahwa diri mereka tetap sebagai orang-orang Islam", demikian A. Mukti Ali dalam prasaran pada musyawarah ulama di Jakarta yang berjudul "Faktor-Faktor Penyiaran Islam". "Para dai dan mubalig kita menganggap golongan kebatinan sebagai golongan yang salah, oleh karena itu hams diberantas. Akibatnya, dapat dibayangkan bahwa mereka mempertahankan diri atau di beberapa tempat mereka memeluk Kristen. Andai kata cara pendekatan kita terhadap mereka lain adalah dengan menganggap mereka sebagai orang-orang Islam yang perlu ditingkatkan pengertian mereka tentang agama Islam, dengan menjauhi kebencian, maka barangkali saja hasilnya akan berlainan."
Sejalan dengan jalan pikiran A. Mukti Ali adalah pendapat Ajip Rosidi, dalam karangannya berjudul "Beberapa Alinea tentang Islam dan Kebatinan", "Betapa pun juga menurut dugaan saya, paham-paham kebatinan yang berpanjikan Islam namun secara akidah berbeda/bertentangan dengan ajaran Islam, adalah akibat dari ketaksempumaan dakwah Islamiah yang dilakukan oleh para muslimin, paraulama, para wali Islam dahulu ketika menyebarkan agama Islam di sini." Selanjutnya Ajip Rosidi menutup uraiannya, "Karena itu adalah menjadi kewajiban para pemimpin dan zu'ama Islam sekarang untuk menyempurnakan dakwah yang sudah dilakukan oleh para leluhurnya itu, sehingga mereka benar-benar mengenal dan memeluk ajaran-ajaran yang besar".
Di antara golongan Islam, banyak yang menghukum ajaran kebatinan dan para penganutnya tanpa pengertian dan penyelidikan yang saksama. Sebaliknya, dari kalangan orang-orang kebatinan pun banyak yang menilai negatif terhadap Islam tanpa pengertian dan bukan atas penyelidikan yang saksama. Antara golongan Islam (muslim mutihan atau muthi'an) dan golongan kebatinan (muslim abangan atau aba-an) perlu ada pendekatan. Pendekatan antara kedua golongan-muslim dan "muslim" ini- yang didasari oleh kejujuran dan keikhlasan untuk mencari kebenaran, akan membawa para muslim kebatinan itu ke pangkuan induknya yang benar yaitu al-Islam. Insya Allah.
Setiap pribadi muslim Indonesia adalah: pertama, sebagai muslim, penganut Islam; kedua, adalah seorang Indonesia; dan ketiga adalah seorang pribadi dengan bidang garapannya masing- masing. Oleh karena itu, setiap pribadi muslim Indonesia harus committed 'terikat jiwa' kepada tiga hal, yaitu 1) terhadap Islam; 2) terhadap Indonesia, dan 3) terhadap bidang garapan masing- masing.
1.    Setiap muslim mengimani kebenaran Islam.
2.    Setiap muslim mengilmui Islam.
3.    Setiap muslim mengamalkan Islam.
4.    Setiap muslim mendakwahkan Islam.
5.    Setiap muslim bersabar dalam ber-Islam.1
1.Indonesia sebagai negeri.
     Indonesia adalah nama kepulauan yang mempakan penghubung antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, juga menghubungkan dua samudra, yaitii Samudra Pasifik dan Samudra Hindia (Indonesia); dan meliputi kepulauan sunda Besar, Nusa Tenggara, kepulauan Maluku, dan Irian Barat. Daerah ini merupakan daerah retak dan tanahnya belum tenang, malahan buminya masih mengandung tenaga-tenaga pembentuk pegunungan-pegunungan. Daerahnya membentang dari 95° bujur timur sampai 141° bujur timur.
  Multatuli (1820-1887) seorang pujangga besar bangsa Belanda melukiskan negeri Indonesia ini sebagai "Kalung jamrut yang melingkari leher khatulistiwa". Presiden Soekarno dalam pidatonya yang dikemukakan di Universitas Heidelberg pada bulan Juni 1956 antara lain mengatakan (aslinya dalam bahasa Jerman) sebagai berikut, "Sering kali Jerman diumpamakan sebagai jantung Eropa. Kedudukan kami tidak kurang pentingnya, mungkin juga kedudukan kami lebih penting lagi. Kami berada di persimpangan antara dua benua dan dua samudra besar. Dan kami kaya, kaya raya sebagai dalam cerita dongeng zuir sind reich-fnbelhaftreich), walaupun bam hanya sedikit saja yang kami korek dari kekayaan itu. Dilihat dari sudut ekonomi kedudukan kami strategis, dari sudut politik strategis, dari sudut militer strategis. Kami adalah strategis dalam 'ruang dan waktu'...."
Indonesia ini sangat menentukan. Perlawanan yang pertama kali terhadap penjajahan Belanda adalah pemberontakan patriot muslim. Organisasi sosial dan nasional yang pertama adalah organisasi muslim: Sarekat Dagang Islam (1905). Organisasi politik Indonesia yang pertama adalah organisasi politik muslim: Sarekat Islam, Partai Sarekat Islam kemudian Partai Syarikat Islam Indonesia.(1911).
2.    Indonesia sebagai negara.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekaino dan Hatta atas nama bangsa Indonesia telah memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia ke segenap penjuru dunia. Merdekalah bangsa Indonesia, bebaslah negeri atau tanah air Indonesia dari penjajahan bangsa lain, tegaklah Negara Republik Indonesia. Negara Indonesia adalah organisasi atau institut nasional Indonesia yang berdiam di daerah teritorial negeri (tanah air) Indonesia yang dipimpin oleh satu pemerintahan yang memiliki kedaulatan dengan fungsi memelihara konstitusi Republik Indonesia yang berlaku di kalangan bangsa Indonesia itu untuk membela kepentingan dan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia menurut Undang- Undang Dasar 1945 adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat, yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Indonesia sebagai negara memiliki beberapa lembaga negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Negara, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.



D.    Komitmen Muslim terhadap Bidang Garapannya
Yang dimaksud dengan bidang garapan di sini adalah seluruh bidang kegiatan berguna yang ditekuni dengan sepenuh perhatian, seperti berikut.
1. Profesi, misalnya dokter, apoteker, insinyur, dan lain-lain.
2. Kreasi, misalnya seni sastra, seni rupa, musik, penulisan, pemikiran, dan lain-lain.
3. Keterampilan dan pertukangan.
4. Organisasi, misalnya dakwah, pendidikan, sosial, politik dan lain-lain.
5. Disiplin ilmu pengetahuan dan penelitian.
6. Pekerjaan sosial.
7. Masalah-masalah khusus seperti kepelajaran, kepemudaan, kemahasiswaan, kesarjanaan, keguruan, dan lain-lain.
Yang menjadi masalah terpokok bagi segenap umat Islam Indonesia adalah bagaimana meningkatkan komitmen mereka, baik terhadap Islam maupun terhadap Indonesia, ataupun terhadap bidang mereka masing-masing.
Seorang muslim Indonesia harus meningkatkan komitmen mereka terhadap Islam sebagai satu sistem ajaran dengan jalan senantiasa meningkatkan hal-hal berikut.
1. Iman atas kebenaran Islam.
2. Studi tentang Islam.
3. Pengalaman Islam.
4. Dakwah Islam.
5. Kesabaran (ketabahan hati) dalam ber-Islam.
     Setiap muslim Indonesia harus meningkatkan komitmen mereka terhadap Indonesia dengan catatan bahwa Indonesia itu adalah negeri, adalah bangsa, adalah negara. Jadi, Indonesia bukan hanya berarti negara Indonesia dan negara Indonesia umpamanya-karena Pemerintahan Negara bukan satu-satunya melainkan salah satu dari enam lembaga negara seperti tersebut di atas. Dengan begitu, komitmen terhadap Indonesia jangan diartikan dengan sangat sempit sebagai komitmen terhadap Pemerintah Indonesia. Komitmen itu sendiri jangan diartikan dengan lebih sempit lagi sebagai i/es-mmusm atau kesumuh dmuuhnn. Komitmen dalam arti terhadap Pemerintah Indonesia-sebagai penyempitan dari Indonesia secara keseluruhan-tidak menguntungkan Pemerintah Indonesia sendiri dan merugikan pertumbuhan negeri, bangsa, dan negara
     Indonesia secara keseluruhan. Sebaliknya sikap indifference 'tak mau tahu' terhadap Indonesia-sebagai negeri, bangsa, dan negara-adalah bertentangan dengan identitas mereka sebagai bangsa Indonesia, tidak mewarisi patriotisme para patriot muslim Indonesia terdahulu, dan menghilangkan persada tempat beramalnya sendiri
     Akrab, longgar, dan jauhnya komitmen mereka terhadap Indonesia adalah ukuran dari ke-Indonesia-an mereka. Negeri, bangsa, dan negara Indonesia ini adalah terutama juga milik umat Islam Indonesia yang harus dijaga, dipelihara, serta dikembangkan oleh segenap umat Islam Indonesia yang kuantitatif merupakan mayoritas bangsa Indonesia ini.
     Setiap muslim Indonesia harus meningkatkan komitmen mereka terhadap bidang mereka sendiri dengan jalan mening- katkan kreasi, prestasi, dan reputasi mereka dalam setiap lapangan kegiatan yang mereka garap dengan penuh ketekunan, perhatian, dan pengabdian. Kreasi, prestasi, dan reputasi mereka dalam setiap bidang merupakan ukuran dari kesuksesan mereka dalam pos tempat mereka berbakti yang secara langsung maupun tidak langsung mencerminkan kejayaan’muslim Indonesia sebagai pendukung al-Islam yang mulia.
     Komitmen muslim terhadap salah sahi tidak perlu melonggarkan apalagi melepaskan komitmen terhadap yang lainnya. Malahan, bagi setiap muslim Indonesia, komitmen terhadap Indonesia dan terhadap bidang masing-masing pada hakikatnya merupakan konsekuensi belaka dari komitmen mereka terhadap Islam, agama dan dasar hidup mereka.


BAB III PENUTUP
A.           Kesimpulan
Berdasarkan penjabaran yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam merupakan faktor penting dalam negara Indonesia. Agenda ekonomi, politik, sosial, pendidikan dan keagamaan yang digerakkan oleh para organisasi Islam terbukti mengusung cita-cita luhur memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan dan pemerintahan sendiri oleh rakyat Indonesia. Adapun hubungan Islam dan negara di Indonesia dapat berupa hubungan yang bersifat antagonistik dan bersifat akomodatif. Dimana antagonistik adalah sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan, sedangkan akomodatif adalah sifat hubungan yang saling mendukung satu sama lain.
B.            Saran
Dengan meletakkan Islam secara tegas sebagai sumber inspirasi dan nilai atas negara, maka diharapkan akan segera menyelesaikan hubungan yang antagonistik yang selama ini terbangun. Ketegasan itu dirasa penting untuk memberikan “kesimpulan” mengenai hubungan Islam dan negara, di saat politik identitas dan radikalisasi atas nama agama yang semakin menguat akhir-akhir ini di Indonesia. Para ormas Islam hendaknya tidak terlalu gegabah dalam memperjuangkan Islam di Indonesia. Pemerintah ataupun negara seharusnya memaklumi, bahwa Islam di Indonesia adalah mayoritas sehingga mereka harus dijadikan titik berat dalam setiap pembuatan kebijakan-kebijakan atau peraturan yang akan diberlakukan.







Daftar pustaka
Anshari, Endang Saifuddin.2004.Wawasan Islam:Pokok-Pokok Tentang Paradigma dan Fungsi Islam.Jakarta:Gema Insani.

Tidak ada komentar: